radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Muszaini, 55, asal Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan.
Pada sidang secara online Kamis (13/2), Ketua Majelis Hakim Yogi Rachmawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 114 ayat 21 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: ABH Pembunuh Siswi SMK di Warkop Made Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
‘’Dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,’’ ucapnya.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan JPU.
‘’Denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ jelas Yogi.
Baca Juga: Gadaikan Motor Tetangga untuk Bayar Utang – Berjudi, Warga Kecamatan Turi Ini Divonis Tiga Tahun
Sementara barang bukti tiga klip sabu – sabu (SS) seberat bersih 0,22 garam; 0,11 gram; dan 0,24 gram; bungkus rokok, isolasi hitam, tisu, dan HP dirampas untuk dimusnahkan.
‘’ Uang Rp 400 ribu, dirampas untuk negara,’’ katanya.
‘’Terdakwa dan JPU punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding,’’ imbuh Yogi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suprayitno, menjelaskan, 14 Agustus 2024, terdakwa dihubungi Huda (DPO) yang minta dicarikan SS.
Terdakwa lalu menghubungi Suudi (DPO).
Namun, dia diminta mengirimkan uangnya lebih dulu.
Terdakwa meminta Huda untuk mentransfer.
Huda lalu transfer Rp 1,1 juta.
Selanjutnya, Suudi mengirim foto tempat ranjau di Wisata Boyo Sirno Tambakrigadung.
Terdakwa mengambil sabu itu untuk dibawa pulang.
Pada 16 Agustus 2024, terdakwa diajak janjian Huda sekaligus menyerahkan sisa uang di belakang rumah kosong.
Saat menunggu itu, anggota Polres Lamongan datang.
Mereka menemukan barang bukti sabu. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma