Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

ABH Pembunuh Siswi SMK di Warkop Made Dituntut Sepuluh Tahun Penjara 

Anjar Dwi Pradipta • Jumat, 14 Februari 2025 | 23:59 WIB
ABH pelaku pembunuhan siswi SMK saat melakukan reka adegan. FOTO: ANJAR D. PRADIPTA / RADAR LAMONGAN
ABH pelaku pembunuhan siswi SMK saat melakukan reka adegan. FOTO: ANJAR D. PRADIPTA / RADAR LAMONGAN

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Vi, siswi SMK di warung kopi di Desa Made, Kecamatan Lamongan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (13/2). Anak berhadapan hukum (ABH), Ai, 16,  pembunuh korban anak Vi dituntut sepuluh tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Septi Hariyanti menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap ABH Ai. Hal yang memberatkan perbuatan ABH Ai mengakibatkan korban anak Vi meninggal dunia. 

‘’Anak (ABH) pernah melakukan tindak pidana pencurian, proses diversi di pengadilan,’’ terang Septi, sapaan akrabnya.

Septi menuntut ABH Ai dengan pasal berlapis, yang terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal.

Sebagaimana dakwaan pertama alternatif ke satu Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas nama UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

‘’Dan dakwaan alternatif kedua Pasal 362 KUHP, karena dia (ABH) juga mencuri HP. Jadi setelah ABH Ai melakukan kekerasan ini, juga mengambil HP korban,’’ imbuhnya. 

Septi menuntut pidana terhadap ABH Ai dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Nantinya ABH Ai akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar ketika sudah incracht. Namun, diakuinya, karena ini ABH, maka tidak ada denda. Sehingga diganti pelatihan kerja.

‘’Dan pelatihan kerja selama delapan bulan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lamongan,’’ ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa motor dan HP, yang dikembalikan kepada ABH Ai. Kemudian baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak, celana jins, sandal, dan kerudung warna ungu dirampas untuk dimusnahkan.

Septi menjelaskan, pada Hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025, ABH Ai mengajak bertemu Vi. Iming-iming akan dibelikan jaket Adidas dan makanan Indomaret membuat Vi setuju.

ABH Ai menjemput ke rumah korban anak. Selanjutnya, ABH Ai mengajak Vi masuk ke dalam kamar belakang bekas warung kopi di Made. 

ABH juga mengajak Vi berhubungan layaknya suami istri. Namun, Vi menolak karena mengaku sudah memiliki pacar. 

‘’Memang awalnya dia (ABH) mengajak Vi untuk bersetubuh. Anak ini (ABH) emosi, akhinya Vi dipukul,’’ ujarnya.

ABH Ai memukul korban di bagian mata, hingga korban terjatuh terlentang di atas meja. Selanjutnya ABH Ai mendorong yang membuat korban jatuh ke lantai.  ABH Ai lalu mengambil celana jins untuk membungkam mulut serta hidung korban. 

Tak cukup sampai di situ, ABH Ai lalu mengikat leher korban menggunakan kerudung korban dengan simpul mati. Kemudian ABH Ai memukul perut korban. Korban selanjutnya didudukkan dan kepalanya dibenturkan ke tembok sebanyak dua kali hingga tergelatak di lantai.

‘’Selanjutnya Ai menutupi badan korban dengan meja dan kursi, kemudian ditutup dengan menggunakan banner,’’ ucapnya. ‘’Setelah menutupi tubuh korban, selanjuntya Ai mengambil HP anak korban, kemudian pergi,’’ ucapnya.

Penasihat hukum ABH Ai, Novriandi Joshua membenarkan kemarin sidang pembacaan tuntutan dari JPU selama sepuluh tahun di LPKA Blitar, serta delapan bulan pelatihan kerja.

‘’Kami tim penasihat hukum dari anak (ABH), akan membuat nota pembelaan terhadap anak,’’ tandasnya. (sip/ind)

 

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#Desa Made #pembunuhan siswi smk #lamongan