Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gadaikan Motor Tetangga untuk Bayar Utang – Berjudi, Warga Kecamatan Turi Ini Divonis Tiga Tahun

Arya Nata Kesuma • Kamis, 13 Februari 2025 | 05:31 WIB

 

DIVONIS TIGA TAHUN: M Zainal Asyqyn Nizar menjalani persidangan secara online kasus penggelapan motor. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS TIGA TAHUN: M Zainal Asyqyn Nizar menjalani persidangan secara online kasus penggelapan motor. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan –  M Zainal Asyqyn Nizar, 33, asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, dinyatakan terbukti menggelapkan motor milik tetangganya, M Arif Fakhrudin.

Dia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam persidangan secara online Selasa (11/2).

Ketua Majelis Hakim Persidangan, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 372 KUHP.

‘’Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,’’ katanya.

Sementara barang bukti BPKB Vario dan STNK, dikembalikan kepada korban.

‘’Terhadap putusan ini terdakwa bisa mengajukan hukum atau terima, pikir - pikir terlebih dahulu selama tujuh hari. Sama untuk JPU,’’ ujarnya kemudian mengetok palu sidang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya Basuki, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Kasus ini berawal terdakwa menghubungi M Arif Fakhrudin untuk ikut menginap di pos security tempat kerja korban sebagai satpam salah satu perumahan di Lamongan.

Keduanya berboncengan motor milik korban.

Sekitar pukul 20.00, terdakwa meminjam motor korban.

Alasannya, pergi ke tempat perbaikan HP.

Korban lalu menyerahkan kunci motor. Namun, bukannya ke tempat service HP, terdakwa malah pergi ke warung di wilayah Desa Made, Kecamatan Lamongan.

Terdakwa menggadaikan motor korban kepada orang yang tidak dikenali namanya dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa mengenal DPO itu dari grup facebook gadai kendaraan Lamongan.

Terdakwa menerima Rp 2 juta dari menggadaikan motor tersebut.

Alasan dia menggelapkan motor itu untuk membayar utang ke temannya Rp 1.050.000.

Sisanya digunakan bermain judi. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #tetangga #persidangan #judi #penggelapan #Kecamatan Turi #lamongan #bayar utang #gadai motor