LAMONGAN, Radarlamongan.co - M. Mukhlis, 26, terdakwa pencurian disel asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (4/2).
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
‘’Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan,’’ katanya dalam persidangan.
Dengan barang bukti berupa tujuh buah kunci pas dengan berbagai ukuran, empat buah kunci pas ring, kunci inggris dan lampu, yang semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan, satu unit pompa air disel merk Honda GX200 warna merah kombinasi putih, dikembalikan pada korban Ahmad Fais.
‘’Terhadap putusan ini terdakwa dan JPU punya hak untuk terima, pikir-pikir atau mengajukan banding,’’ ujar Yogi yang selanjutnya mengetok palu menutup sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono menuturkan, sebelumnya terdakwa dibuktikan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
‘’Dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,’’ ujarnya.
Terdakwa melakukan pencurian disel bersama adiknya Roni (DPO) mulai Bulan September hingga Oktober 2023. Disel yang pertama dicuri di Desa Lukrejo, Kecamatan Kalitengah dijual seharga Rp 3 juta.
Selanjutnya, terdakwa mencuri disel di Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi dijual Rp 3 juta. Terdakwa kembali mencuri disel di Desa Priyoso, Kecamatan Karangbinangun yang dijual seharga Rp 2,5 juta.
Pada aksi keempat terdakwa mengajak Gilang (DPO) mencuri disel di Desa Tanggulprigel, Kecamatan Glagah. Sebelum berhasil menjual, terdakwa berhasil diamankan. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta