radarlamongan.co –jawaposradarlamongan - Muszaini, 55, asal Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung kemarin (23/1) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Dia dinyatakan JPU terbukti menjadi perantara jual beli sabu-sabu (SS) pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Terdakwa disebut JPU melanggar pasal 114 ayat 21 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,’’ ucapnya.
‘’Denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,’’ imbuhnya.
Sementara barang bukti tiga klip sabu seberat bersih 0,22 garam, 0,11 gram, dan 0,24 gram, bungkus rokok, isolasi hitam, tisu, dan HP dirampas untuk dimusnahkan.
‘’Uang Rp 400 ribu, dirampas untuk negara,’’ katanya.
Kronologis kejadian versi JPU, 14 Agustus 2024 terdakwa dihubungi Huda (DPO) yang minta dicarikan SS.
Terdakwa lalu menghubungi Suudi (DPO).
Namun, dia diminta mengirimkan uangnya lebih dulu.
Terdakwa meminta Huda untuk mentransfer.
Huda lalu transfer Rp 1,1 juta.
Selanjutnya, Suudi mengirim foto tempat ranjau di Wisata Boyo Sirno Tambakrigadung.
Terdakwa mengambil sabu itu untuk dibawa pulang.
Pada 16 Agustus 2024, terdakwa diajak janjian Huda sekaligus menyerahkan sisa uang di belakang rumah kosong.
Saat menunggu itu, anggota Polres Lamongan datang.
Mereka menemukan barang bukti sabu.
Penasihat hukum, Murni Ambar Sari, mengatakan, tuntutan itu terlalu berat bagi kliennya.
‘’Kita selaku PH minta waktu satu minggu untuk pembelaan tertulis,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma