LAMONGAN, Radarlamongan.co - Erik Setiawan, 43, terdakwa asal Desa/ Kecamatan Mantup dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun, karena mencuri kayu di hutan milik negara, Rabu (22/1), di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu, yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sebagaimana Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
‘’Dalam dakwaan kedua penuntut umum,’’ ucapnya.
Dara, sapaan akrabnya menuturkan, JPU menuntut terdakwa Erik Setiawan dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. ‘’Dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,’’ imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11 kayu dikembalikan kepada pihak Perhutani BKPH Mantup, KPH Mojokerto melalui Suwanta.
‘’Satu unit kendaraan pikap merek Daihatsu Grand Max dirampas untuk negara,’’ ujarnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Erik Setiawan mengambil mobil pikap secara diam-dam, yang terparkir di halaman rumah saksi Musyafa pada Tanggal 6 Maret 2024.
Dengan membawa gergaji manual, gerobak kayu, dan tali tampar, terdakwa menuju lokasi petak 47 A RPH Babatan, BKPH Mantup, KPH Mojokerto.
Selanjutnya, korban menebang dua pohon jati yang dipotong menjadi 11 batang. Masing-masing berukuran sekitar 210 centimeter (cm).
Sebelas batang pohon ini diangkut ke pikap untuk dijual. Terdakwa lalu dihadang petugas Perhutani saat berada di Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng.
Arena merasa takut, terdakwa melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti kayu dan mobil. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan.
Terdakwa terbukti sudah dua kali melakukan illegal logging. Terdakwa Erik Setiawan menerima atas tuntutan tersebut. ‘’Terima Yang Mulia,’’ ujarnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta