radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Muchamad Amir Muchsinin, 37, asal Desa Duduklor, Kecamatan Glagah, dituntut penjara selama dua tahun.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan secara online kemarin (16/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Reza Indrawan, menilai terdakwa terbukti mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan.
Terdakwa pernah dihukum pada perkara yang sama, pencurian.
"Sebelumnya dihukum tujuh bulan," ujarnya.
Reza menjelaskan, kasus ini terjadi 21 Oktober 2024.
Saat perjalanan pulang, terdakwa melewati bengkel milik korban Agus Mulyono, di Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun.
Saat itu, terdakwa melihat ada motor Honda C70 merah terparkir di halaman bengkel.
Motor yang tidak terkunci setir itu kemudian dituntun sejauh tiga meter.
Terdakwa mencoba menghidupkan mesin motor tersebut. Namun gagal.
Korban Agus melihat terdakwa membawa motornya.
Terdakwa diteriaki maling.
Agus melakukan gerakan mengunci tubuh terdakwa.
Hingga akhirnya, kejadian itu dilaporkan pihak berwajib.
"Petugas Polsek Karangbinangun datang ke lokasi bengkel mengamankan terdakwa dan barang bukti," ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma