Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat, Staf Notaris asal Sarirejo Lamongan ini Divonis 2,5 Tahun Penjara

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 8 Januari 2025 | 23:59 WIB
LEBIH RINGAN: Terdakwa penggelapan uang pembayaran sertifikat notaris, Aslihatul Mutholaah saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim PN Lamongan. 
LEBIH RINGAN: Terdakwa penggelapan uang pembayaran sertifikat notaris, Aslihatul Mutholaah saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim PN Lamongan. 

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepada Aslihatul Mutholaah, 28, atas kasus penggelapan pembayaran biaya pengurusan sertifikat notaris.

Terdakwa asal Desa Dermolemahbang,  Kecamatan Sarirejo tersebut menggadaikan sertifikat, yang kerugiannya mencapai Rp 550 juta. 

Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum Pasal 374 KUHP.

‘’Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,’’ ucapnya dalam sidang online Selasa (7/1). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono mengatakan, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan sebelumnya tiga tahun penjara. ‘’Kami pikir-pikir,’’ ujarnya.

Eko menjelaskan, terdakwa bekerja sebagai staf di Kantor Notaris & PPAT Erna Mastiningrum.

Selanjutnya, terdakwa melakukan penggelapan selama kurun waktu Tahun 2023 hingga Tahun 2024.

Modus operandinya yakni pembayaran klien untuk mengurus sertifikat dengan total Rp 81,2 juta tidak disetorkan ke kantor, serta ada empat sertifikat lain yang digadaikan tanpa sepengetahuan pihak kantor tempatnya bekerja.

Sertifikat tersebut dijaminkan kepada orang lain, dengan total uang gadai Rp 550 juta.

‘’Padahal sertifikat tersebut merupakan sertifikat hak tanggungan yang sedang dalam pengurusan di kantor notaris, malah sertifikat diambil dan digadaikan untuk kepentingan pribadi,’’ katanya. 

Uang tersebut digunakan umrah suami terdakwa sebesar Rp 35 juta dan membeli motor vespa seharga Rp 20 juta.

Selain itu, terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk merenovasi rumah sebesar Rp 145 juta, membeli smartphone seharga Rp 20 juta, tambahan membeli mobil sebesar Rp 100 juta, membeli mobil senilai Rp 140 juta, dan biaya masuk CPNS suaminya sebesar Rp 50 juta. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#sertifikat tanah #penggelapan #lamongan #Notaris