radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Gara – gara memukul orang, Priyo Wahono, 29, dan Ahmad Faisal, 27, keduanya asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, divonis penjara satu tahun dan empat bulan.
Pada persidangan di akhir tahun lalu (31/12), itu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina, maupun terdakwa, menyatakan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tersebut.
Dara, mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut kedua terdakwa lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim.
‘’Sebelumnya kami tuntut satu tahun dan enam bulan,’’ katanya.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana secara terang - terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka.
‘’Diancam dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP,’’ tuturnya.
Atas putusan majelis hakim itu, pihaknya selaku JPU menerima.
‘’Terdakwa juga menerima,’’ imbuhnya.
Dara menjelaskan, kasus ini berawal sekitar pukul 21.00 (17/10).
Dua terdakwa bersama temannya minum - minuman keras jenis toak di warung pertigaan Deket.
Sekitar pukul 01.20, Faisal mengantar Priyo pulang.
Rumahnya dekat dengan rumah saksi Khofifah Tyas.
Terdakwa melihat korban Reno Firmansyah di rumah Khofifah.
Melihat itu dan waktunya sudah larut malam, dua terdakwa putar balik ke jembatan Dusun Weru, Desa Deket Kulon.
Keduanya berniat menghadang Reno saat perjalanan pulang.
Keduanya ingin menanyakan maksud Reno berada di rumah Khofifah tengah malam.
Saat bertemu, Reno menjelaskan bahwa dirinya mengantar dari Semarang dan sudah izin orang tuanya.
Bahkan, Reno sempat menunjukkan tiket dan menghubungi Khofifah lewat telepon.
Namun, kedua terdakwa memukul Reno hingga mengenai bibir dan pipi.
Khofifah bersama kakaknya Candra Dwi kemudian datang melerai.
Sempat adu mulut, kedua terdakwa akhirnya pergi meninggalkan lokasi. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma