radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – M Mukhlis, 26, pencuri empat disel asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Pada sidang minggu lalu (30/12) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mendakwa terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terdakwa melakukan pencurian dengan dua orang atau lebih.
‘’Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ ucapnya.
Tiga dari empat pencurian itu dilakukan terdakwa bersama adiknya, Roni (DPO).
Pencurian pertama, 30 September 2023, sasarannya disel Honda GX 270 milik korban Moh Yasin di Desa Lukrejo, Kecamatan Kalitengah.
Disel tersebut dijual Rp 3 juta.
Pencurian kedua, disel Kubota RD 85 merah milik korban H Nursalim di Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi.
Disel ini juga dijual Rp 3 juta.
Pencurian ketiga (11/10), disel Yanmar TF 85 merah milik korban Sumi’an, di Desa Priyoso, Kecamatan Karangbinangun.
Disel ini dijual laku Rp 2,5 juta.
Aksi terakhir (14/10) dilakukan terdakwa bersama Gilang, DPO.
Keduanya mencuri disel Honda GX200 di lahan kosong sebelah telaga makam Desa Tanggungprigel, Kecamatan Glagah.
Sebelum berhasil menjual disel curian ini, terdakwa ditangkap polisi.
‘’Ada salah satu disel yang mau dijual, ketahuan pemiliknya. Kemudian dilaporkan sama tim polres, akhirnya ditangkap,’’ jelas JPU.
‘’Dari empat laporan yang berhasil diamankan, barang bukti cuma satu (disel), selebihnya tiga (disel) berhasil dijual,’’ imbuh Eko. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma