Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Simpan Sabu-Sabu 15,92 Gram, Terdakwa Asal Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Anjar Dwi Pradipta • Kamis, 26 Desember 2024 | 01:08 WIB
INCRACHT: Terdakwa Ilham Bigo Novebrianto divonis lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU.  
INCRACHT: Terdakwa Ilham Bigo Novebrianto divonis lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU.  

LAMONGAN, Radarlamongan.co – Ilham Bigo Novebrianto, 36, terbukti memiliki sabu-sabu dengan berat 15,92 gram.

Atas perbuatannya menyimpan barang haram tersebut, terdakwa asal Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung tersebut divonis 5,5 tahun penjara dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (24/12). 

‘’Ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,’’ terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Reza Indrawan.

Terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan sabu, sesuai Pasal 11 2 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU sebelumnya. ‘’Kami terima putusan mas,’’ katanya.

Semula petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.

Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, akhirnya petugas mengamankan terdakwa Ilham Bigo Novebrianto di depan rumahnya pada Tanggal 16 September 2024. 

Hasil pengembangan, terdakwa membeli sabu-sabu 25 gram dari Prapto (DPO) pada 10 September 2024.

Harganya Rp 750 per gram, dengan total pembelian Rp 18.750 ribu. Terdakwa baru membayar DP Rp 1 juta, yakni transaksi sistim ranjau dengan pembayaran dicicil.     

Terdakwa menggunakan sendiri sabu-sabu tersebut. Selanjutnya sekitar 5 gram dijual kepada Irwan (DPO) dengan harga Rp 1 juta per gram.

Penasihat hukum terdakwa, I Komang Arias menjelaskan, sebelumnya terdakwa dituntut 6,5 tahun, yang kemudian divonis 5,5 tahun penjara.

‘’Terima putusan mas,’’ ucap Komang. (sip/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #sabu #pengadilan negeri (PN)