Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dipesani Warga Sedayu Lawas Ampas Jagung 10 Ton, yang Dikirim Desktrosa, Warga Benowo Ini Dituntut Satu Tahun

Arya Nata Kesuma • Kamis, 26 Desember 2024 | 02:08 WIB
DITUNTUT SETAHUN PENJARA: Achmad Noer Arief menjalani persidangan secara online di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT SETAHUN PENJARA: Achmad Noer Arief menjalani persidangan secara online di PN Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Achmad Noer Arief, 26, asal Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dituntut satu tahun penjara.

Dia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, berbuat curang saat pembelian ampas jagung.

‘’Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 383 ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan ketiga primer penuntut umum,’’ ujar Dara di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (24/12).

JPU meminta barang bukti di antaranya selembar nota pembelian 10 ton ampas jagung, 6,2 ton ampas gula jagung dikembalikan pada korban Moh Zakki, warga Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong.

Sedangkan bukti transfer Rp 12 juta, bukti chat dilampirkan dalam berkas perkara.

‘’Satu HP berisi aplikasi m-banking atas nama terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujarnya.

Dara menjelaskan, kejadiannya Maret 2024.  

Terdakwa memposting penawaran pakan ternak SPM atau bungkil kedelai kuning pada grup sentra jual beli bahan baku, aneka pakan ternak dan pangan di media sosial facebook.

Terdakwa juga mencantumkan nomor HP.

Korban mengomentari dengan menanyakan ampas jagung kuning.

Terdakwa menjawab ada.

Komunikasi selanjutnya melalui WhatsApp.

Terdakwa akhirnya berusaha mencarikan barang sesuai pesanan korban.

Dia menghubungi temannya Heri, DPO, yang dikenal melalui facebook.

Heri mengirimkan foto dan video ampas jagung kuning.

Foto itu diteruskan ke korban.

Karena tertarik, korban memesan 10 ton ampas jagung kuning seperti di foto yang dikirimkan.

Harganya disepakati Rp 1,2 juta per ton.

Namun, Heri mengklaim ke terdakwa hanya memiliki enam ton ampas jagung.

Terdakwa tanpa pengecekan, mengirimkan enam ton itu.

Terdakwa meminta ekspedisi truk menulis nota pengiriman 10 ton ampas jagung ke Sedayu Lawas.

Terdakwa lalu mengirim foto muatan dan nota pengiriman kepada korban.

Korban menansfer Rp 12 juta untuk 10 ton ampas jagung itu.

Heri dibayar terdakwa Rp 6,265 juta.

Saat di gudang korban, karyawan pabriknya membongkar muatan.

Saat dicek, ternyata bukan ampas jagung warna kuning sebagaimana foto dan video yang dikirimkan.

Namun, ampas gula jagung (desktrosa) berwarna abu-abu gelap.

Saat ditimbang, beratnya  hanya 6,2 ton.

Merasa barang tidak seusai pesanan, korban menghubungi terdakwa.

Namun, ponsel terdakwa tidak diangkat.

Bahkan, akhirnya HP tidak aktif.

Korban bersama saksi M Aris lalu ke rumah terdakwa di Surabaya.

Saat bertemu, korban meminta pertanggungjawaban terdakwa.

‘’Namun tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang milik saksi korban tersebut. Sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,’’ ujar Dara.

Achmad Noer Arief meminta keringanan atas hukuman. ‘’Mohon keringanan Yang Mulia,’’ ucapnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pakan ternak #jpu #penipuan #persidangan #lamongan #polres lamongan #warga surabaya #brondong