Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pukul Tetangga, Terdakwa Asal Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo Divonis Lebih Ringan Satu Bulan

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 25 Desember 2024 | 01:40 WIB
MENERIMA: Pardi divonis empat bulan penjara atas kasus penganiayaan. 
MENERIMA: Pardi divonis empat bulan penjara atas kasus penganiayaan. 

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa Pardi, 35, bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada tetangganya, yakni sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa asal Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo tersebut divonis lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

‘’Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama empat bulan penjara.

Menetapkan masa penangkaan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,’’ ujar Maskur dalam sidang online Senin (23/12). 

JPU Suprayitno menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi pada Tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 17.15 WIB.

Awalnya terdakwa pulang dari sawah. Di tengah perjalanan, terdakwa melihat korban menggeber motor.

Setelah itu, mertuanya, Kariyono memberitahu terdakwa jika korban juga menggeber motor di depan rumahnya. Kariyono lalu menuju rumah korban. 

‘’Terdakwa yang mengetahui hal itu khawatir kalau mertua dan korban gegeran,’’ ujarnya.

Terdakwa lalu mengikuti mertuanya. Selanjutnya terjadilah cek-cok. Korban sempat memukul terdakwa tapi tidak kena.

Hal itu membuat terdakwa emosi dan langsung memukul bibir atas yang menyebabkan korban jatuh.

Kepala kanan korban juga terbentur kursi yang menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. 

Selanjutnya Kariyono menyuruh terdakwa mengambil mobil di rumah, untuk mengantar korban ke rumah sakit.

Namun, korban tidak bersedia diantar karena ingin berangkat diantar keluarganya.

‘’Setelah di puskesmas rawat inap, didatangi terdakwa minta maaf, dimaafkan tapi perkara tetap terus,’’ imbuhnya.

Terdakwa Pardi menerima putusan tersebut. ‘’Saya terima Yang Mulia, sekali lagi mohon maaf,’’ ucap Pardi. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#Jaksa Penuntut Umum (JPU) #lamongan #pemukulan