radarlamongan.co - jawaposaradarlamongan – Sidang pembacaan vonis kasus perampasan dan penadahan motor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (19/12).
Ketua Mejelis Hakim, Yogi Rachmawan, mengatakan, terdakwa Hepi Wiharson, 40, dan A Romadi, 40, keduanya asal Desa Geger, Kecamatan Turi, terbukti bersalah.
Keduanya melakukan tindak pidana mengambil barang punya orang lain, bermaksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, disertai kekerasan dan ancaman pada orang lain, untuk mempermudah pencurian.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hepi Wiharson dengan pidana penjara selama tiga tahun dan terdakwa A Romadi dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ ucapnya.
Sedangkan terdakwa Moh Sholihun Ni’am, 33, asal Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,’’ tuturnya.
‘’Barang bukti sepeda motor Vario milik korban Mahmud Hidayat dikembalikan ke korban,’’ imbuhya.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima, pikir – pikir, atau banding.
JPU Eko Vitiyandono mengatakan, sebelumnya terdakwa Hepi dituntut tiga tahun.
Sedangkan Romadi dituntut dua tahun dan tiga bulan.
‘’Yang berbeda hanya pada Romadi, turun tiga bulan,’’ ujarnya.
Dia menuntut berbeda karena Hepi pernah dihukum sebelumnya.
‘’Perkara pembunuhan berencana di Surabaya divonis 20 tahun,’’ imbuhnya.
JPU Sri Septi, mengatakan, Sholihun Ni’am didakwa pasal 480 ke-1 KUHP sebagai penadah.
‘’Terdakwa dituntut satu tahun dan enam bulan,’’ ujarnya.
Kasus ini berawal Mahmud Hidayat pulang kerja.
Sekitar pukul 00.30, di jalan raya Tikung – Mantup, tepatnya Dusun Jatilangkir, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, korban dipepet Hepi dan Romadi yang bernoncengan motor.
Hepi lalu menendang setir hingga mengakibatkan korban terjatuh.
Saat korban jatuh, Hepi berusaha merampas tas.
Namun gagal. Korban pergi menyelamatkan diri dan Hepi membawa motor rampasan itu.
Romadi mengikuti. Hepi dan Romadi lalu menjual motor ke Sholihun Ni’am Rp 5 juta dan ditawar Rp 4,5 juta.
Polisi yang menerima laporan korban, mendapatkan informasi di Desa Kalanganyar ada transaksi jual beli Honda Vario seperti motor yang hilang.
Sholihun Ni’am ditangkap sebagai penadah setelah hasil cek nomor rangka benar.
Selanjutnya, Hepi dan Romadi yang dibekuk. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma