Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pinjam Motor Milik Karyawan Hotel, PCX Dijual, Warga Sukomanunggal Ini Divonis 3,5 Tahun

Arya Nata Kesuma • Kamis, 19 Desember 2024 | 02:46 WIB

 

DIVONIS 3,5 TAHUN PENJARA: Agus Susanto menjalani sidang putusan kasus penipuan motor.  (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 3,5 TAHUN PENJARA: Agus Susanto menjalani sidang putusan kasus penipuan motor. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Agus Susanto, 42, asal Kelurahan/Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tiga tahun dan enam bulan penjara.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan motor milik karyawan hotel.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, sesuai pasal 378 KUHP.

Sementara itu, barang bukti STNK Honda PCX, kunci motor, dan surat leasing dikembalikan kepada korban Didit Nur Fauzi, karyawan Hotel Arut di Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi.

‘’Tas milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujar Yogi pada sidang Selasa (17/12) yang digelar secara online.

‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding,’’ imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), D Putri Kusuma Whardhani, menyatakan menerima putusan itu.

Sebelumnya, terdakwa juga dituntut 3,5 tahun penjara.

‘’Kami terima Mas,’’ katanya.

Kasus ini berawal sekitar pukul 20.00 (10/9).

Terdakwa menginap di Hotel Arut.

Selama menginap di Hotel Arut, terdakwa kenal Didit Nur Fauzi, karyawan hotel tersebut yang bertugas membersihkan kamar dan mengantar makanan.

Terdakwa kemudian menjanjikan korban mencarikan pekerjaan lebih baik.

Tiga hari kemudian (13/9), terdakwa bertemu dengan korban lagi.

Kali ini, terdakwa ingin meminjam motor.

Alasannya, untuk mengambil uang.

Korban bersama mertuanya yang mengendarai motor sendiri – sendiri, kemudian menemui terdakwa di hotel.

Motor PCX lalu dipinjamkan kepada terdakwa.

Korban lalu pulang bersama mertuanya.

PCX itu kemudian dibawa terdakwa menuju Kecamatan Pucuk untuk bertemu Andik, DPO, di salah satu warung.

Terdakwa menawarkan PCX itu Rp 8 juta.

Namun, harga motor tersebut akhirnya disepakati Rp 7,6 juta.

Sementara itu, korban yang mencoba menghubungi nomor terdakwa, tidak berhasil.

Karena beberapa hari tak bisa dihubungi, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.

Dalam sidang kemarin, terdakwa meminta keringanan.

Alasannya, dia menjadi tulang punggung kelaurga.

Terdakwa juga menyesal dengan apa yang dilakukannya.

‘’Saya tidak akan mengulanginya lagi,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#persidangan #penipuan motor #Kecamatan Turi #lamongan #warga surabaya #karyawan hotel