Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Miliki Ganja, Edarkan Pil Dobel L, Warga Pelang, Kecamatan Kembangbahu Ini Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Arya Nata Kesuma • Sabtu, 14 Desember 2024 | 00:36 WIB

 

DITUNTUT SEPULUH TAHUN: Jayus Setiawan menjalani persidangan kasus kepemilikan ganja dan peredaran pil dobel L. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT SEPULUH TAHUN: Jayus Setiawan menjalani persidangan kasus kepemilikan ganja dan peredaran pil dobel L. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Jayus Setiawan, 28 asal Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, dituntut sepuluh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Reza Indrawan, menilai terdakwa memiliki ganja dan pil dobel L.

Menurut JPU, terdakwa terkena pasal berlapis.

Terdakwa melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Serta, setiap orang mengedarkan sediaan farmasi pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

‘’Diancam pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam dakwaan pertama kedua dan dakwaan kedua kesatu penuntut umum,’’ ujar Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (12/12).

Selain menuntut dengan pidana penjara sepuluh tahun, terdakwa juga diminta membayar denda.

‘’Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana selama enam bulan penjara,’’ imbuhnya.

Sementara barang bukti sebungkus plastik berisi ganja seberat 7,87 gram, sepuluh botol plastik berisi pil dobel L masing - masing 1.000 butir, dua bungkus plastik pil dobel L berisi total 680 butir, dan delapan botol putih diminta untuk dimusnahkan.

‘’Uang tunai Rp 425 ribu, satu HP dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

Kasus ini berawal terdakwa (29/9) menghubungi Iwan (DPO).

Tujuannya, membeli 10 ribu pil dobel L dan ganja seharga Rp 10 juta.

Setelah sepakat, Iwan memberikan lokasi ranjau untuk ambil dua barang tersebut di Jalan Balongsari Surabaya.

Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mencium gerak Jayus Setiawan sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan ganja.

Sekitar pukul 20.30 (2/10), terdakwa diketahui di pinggir jalan depan warung mi ayam di Jalan Sumargo Lamongan.

Saat digeledah, ditemukan 30 pil dobel L.

Polisi lalu bergerak ke rumahnya. 

Ganja 7,87 gram, 10,65 ribu pil dobel L ditemukan di rumah tersebut.

Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa, meminta waktu untuk melakukan pembelaan.

‘’Mohon waktu untuk pembelaan secara tertulis,’’ pintanya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pn lamongan #narkotika #kembangbahu #persidangan #pil dobel l #ganja #kriminal