radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Muhammad Syahrial Ramadhani, 19, asal Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng dituntut sepuluh bulan penjara.
Dia menjadi terdakwa pengeroyokan terhadap Tomy Noviansyah, pesilat dari salah satu perguruan silat.
Pada sidang Rabu (11/12) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bertindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat satu ke-2 KUHP.
‘’Yang kami dakwa dalam dakwaan kesatu,’’ ujarnya.
Selain menuntut terdakwa sepuluh bulan penjara, JPU meminta barang bukti sebuah kaus hitam yang sobek dikembalikan ke korban.
Kasus ini berawal sekitar pukul 11.30 (5/8).
Korban Tomy Noviansyah dan saksi Andrean Maulana ke Lowayu, Dukun, Gresik bermain drumband.
Keduanya berboncengan motor.
Sekitar pukul 16.00, keduanya perjalanan pulang.
Sesampai di jalan Desa Solokuro, motor kehabisan bensin.
Korban menghubungi temannya, Abid, dan menunggu di pinggir jalan.
Tak lama kemudian, terdakwa berboncengan tiga bersama Irfan dan Alim (keduanya DPO) melintas di jalan desa tersebut.
Mereka berpapasan dengan korban yang diketahui dari kausnya merupakan anggota perguruan silat (PS) lain.
Selanjutnya, terdakwa dan dua temannya mendekati korban.
Mereka lalu mengeroyok korban.
Kaus korban sobek akibat pengeroyokan tersebut.
Setelah itu, mereka pergi.
Beberapa menit kemudian, Abid datang bersama Abiel Wahyu Santoso membawa bensin.
Korban akhirnya pulang ke rumah.
‘’Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan teman - temannya, selain mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, juga mengakibatkan korban Tomy Noviansyah mengalami luka lebam dan memar di kening sebelah kanan. Serta, luka memar di pelipis kanan sebagaimana visum et repertum,’’ jelas JPU.
Terdakwa meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
‘’Saya khilaf Yang Mulia,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma