LAMONGAN, Radarlamongan.co - Pardi, 35, terseret ke meja hijau karena memukul tetangganya sendiri. Terdakwa asal Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo tersebut dituntut pidana penjara selama lima bulan, dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (3/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno menjelaskan, perbuatan terdakwa menganiaya korban Slamet Riyadi dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
‘’Dituntut dengan pidana penjara selama lima bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ ucap Suprayitno.
Suprayitno menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi pada Tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 17.15 WIB. Awalnya terdakwa pulang dari sawah.
Di tengah perjalanan, terdakwa melihat korban menggeber motor. Setelah itu, mertuanya, Kariyono memberitahu terdakwa jika korban juga menggeber motor di depan rumahnya. Kariyono lalu menuju rumah korban.
‘’Terdakwa yang mengetahui hal itu khawatir kalau mertua dan korban gegeran,’’ ujarnya.
Terdakwa lalu mengikuti mertuanya. Selanjutnya terjadilah cek-cok. Korban sempat memukul terdakwa tapi tidak kena.
Hal itu membuat terdakwa emosi dan langsung memukul bibir atas yang menyebabkan korban jatuh. Kepala kanan korban juga terbentur kursi yang menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Selanjutnya Kariyono menyuruh terdakwa mengambil mobil di rumah, untuk mengantar korban ke rumah sakit. Namun, korban tidak bersedia diantar karena ingin berangkat diantar keluarganya.
‘’Setelah di puskesmas rawat inap, didatangi terdakwa minta maaf, dimaafkan tapi perkara tetap terus,’’ imbuhnya.
Dalam persidangan, terdakwa Pardi mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya. ‘’Saya khilaf dan mohon maaf sebesar-besarnya,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta