radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Aslihatul Mutholaah, 28, asal Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dia diduga melakukan penggelapan pembayaran biaya pengurusan sertifikat di notaris dan menggadaikan sertifikat.
Kerugian totalnya sekitar Rp 631,2 juta.
Selasa (3/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 374 dan 372 KUHP.
‘’Ancaman hukuman empat tahun,’’ ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Eko menjelaskan, terdakwa sebagai staf di kantor notaris & PPAT Hj Erna Mastiningrum, S.H, M.Kn. Penggelapannya selama 2023 – 2024.
Beberapa pembayaran klien untuk mengurus sertifikat dengan total Rp 81,2 juta tidak disetorkan ke kantor.
Selain itu, ada empat sertifikat yang digadaikan tanpa sepengetahuan kantor.
Sertifikat itu dijaminkan kepada orang lain. Total uang gadainya Rp 550 juta.
‘’Padahal sertifikat tersebut merupakan sertifikat hak tanggungan yang sedang dalam pengurusan di kantor notaris.
sertifikat diambil dan digadaikan untuk kepentingan pribadi,’’ ujar JPU.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Aslihatul Mutholaah, menjelaskan bahwa dirinya kerja di kantor notaris & PPAT Hj. Erna Mastiningrum sejak 2016.
Dia mengakui selama 2023 - 2024 beberapa pembayaran klien untuk mengurus sertifikat senilai total Rp 81,2 juta tidak disetorkan ke kantor.
Dia juga mengatakan ada empat sertifikat yang digadaikan senilai Rp 550 juta.
Semua uang itu tidak disetorkan ke kantor.
‘’Saya pakai biaya umrah suami saya Rp 35 juta, biaya membeli Vespa Rp 20 juta,’’ katanya.
Selain itu, uang tersebut untuk renovasi rumah Rp 145 juta, pembelian HP Samsung S23 Ultra Rp 20 juta, biaya tambahan membeli Innova Reborn Rp 100 juta dan membelikan lagi Innova Reborn Rp 140 juta, serta biaya masuk CPNS suaminya Rp 50 juta.
‘’Uang yang didapat dari penggelapan sudah tidak ada,’’ ucapnya.
‘’Saya sangat menyesal,’’ imbuhnya.
Saksi Ismawan, 41, mengatakan, dirinya mengurus sertifikat tiga kali.
Kali pertama diketahui pihak kantor.
Selanjutnya kedua dan ketiga, dia transfer kepada terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga pinjam Rp 350 juta dan hanya dikembalikan Rp 30 juta.
Dia berani memberi utang karena percaya terdakwa.
Namun, saat ditagih terus, terdakwa memberi jaminan sertifikat.
Menurut saksi, terdakwa mengaku sertifikat itu milik kakaknya yang belum dibalik nama.
‘’Terus tahunya sertifikat bermasalah pas ada kasus muncul, saya kembalikan,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma