radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dicky Setiawan, 23, warga Desa Patihan dan Budiono, 30, warga Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, divonis satu tahun dan empat bulan.
Keduanya dinyatakan terbukti mengedarkan pil dobel L.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Yogi Rachmawan, menyatakan, kedua terdakwa terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Sesuai pasal 138 ayat dua, pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujarnya.
Yogi menyatakan bahwa barang bukti 93 butir pil dobel L dan tas merah dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan uang Rp 350 ribu, HP Realme dan Vivo dirampas untuk negara.
"Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, dikembalikan kepada saksi Aris Budiono," ujarnya.
Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Reza Indrawan, mengatakan, putusan majelis hakim sama dengan tuntutannya, satu tahun dan empat bulan penjara.
"Atas putusan itu menerima," ujarnya.
Kasus ini bermula saksi Hengki menghubungi Dicky menanyakan pil dobel L.
Dicky lalu memesan ke Puri (DPO) dan mentransfer Rp 200 ribu.
Pil itu dikirim secara diranjau di sekitar Jembatan Widang.
Dicky mengajak Budiono untuk mengambil dan kemudian mengantarkan pil dobel L itu.
Namun, keduanya lebih dulu mengonsumsi pil tersebut.
Setelah itu, keduanya menuju warung di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi.
Pil sebanyak 90 butir diserahkan dan saksi Hengki memberi Rp 350 ribu.
Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya peredaran pil dobel L (27/7).
Rumah Hengki digeledah. Polisi menemukan 90 butir pil dobel L.
Saat diintrogasi, Hengki mengaku mendapatkan pil tersebut dari kedua terdakwa. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma