radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Sidang dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki tuntutan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan, empat terdakwa dituntut berbeda.
Tuntutan tertinggi diberikan kepada Rudi Yuswanto sebagai Direktur BUMDes.
Dia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, uang kembali Rp 345 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
Selanjutnya, Sutariono, mantan Kepala Desa Sukodadi, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, uang kembalian Rp 200 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Hendro Budi sebagai bendahara BUMDes dikenakan tuntutan 1 tahun 9 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang kembali Rp 7,5 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara Farid Rizal Maulana sebagai Sekdes Sukodadi, dikenakan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, serta uang kembali Rp 30 juta subsider 9 bulan.
‘’Untuk minggu depan, jadwal pembelaaan terdakwa,’’ kata Anton.
Kasus pembangunan SKS ini berawal pengaduan masyarakat ke kejari.
Pembangunan SKS menjadi usaha milik desa BUMDes pada 2021 – 2022.
Diduga, menelan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar. Berdasarkan penyidikan, kejari menduga ada kerugian negara sekitar Rp 600 juta.
Kejari mengamankan 161 barang bukti berupa dokumen terkait pemeriksaan.
Uang yang sudah dikembalikan sekitar Rp 69 juta. (mal)
Editor : Arya Nata Kesuma