Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ngaku Juga Setor ke Orang Lain, Anak — Ibu yang Menipu Bisa Masukkan Jadi Karyawan PT Kimia Farma

Arya Nata Kesuma • Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:12 WIB
DIMINTAI KESAKSIAN: Naluma Fitria Anugrah Ramadhan dan  ibunya Masruroh menjalani persidangan secara online di PN Lamongan kemarin (16/10). (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)
DIMINTAI KESAKSIAN: Naluma Fitria Anugrah Ramadhan dan ibunya Masruroh menjalani persidangan secara online di PN Lamongan kemarin (16/10). (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.jawapos.com, Lamongan — Naluma Fitria Anugrah Ramadhan, 35, asal Kelurahan/Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, dan ibunya Masruroh, 58, asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, kembali menjalani persidangan kemarin (16/10). 

Kedua terdakwa itu saling bersaksi dalam kasus dugaan mencatut nama PT Kimia Farma, untuk melakukan penipuan terhadap Budi Santoso, warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan.

Masruroh menjelaskan, anaknya Naluma menghubungi dirinya untuk memberitahukan ada lowongan kerja di PT Kimia Farma.

Kabar itu lalu disampaikan ke Budi Santoso melalui telepon.

"Beliau (korban) bilang, jangan telepon, langsung ke rumah saja," ujarnya dalam persidangan di PN Lamongan secara online tersebut.

Masruroh mengajak Naluma ke rumah korban.

Terkait biaya, dia membenarkan Rp 200 juta, seperti memasukkan Bela, saudaranya Naluma.

Saat itu, Masruroh membayar Rp 100 juta dan sisanya ditanggung Naluma.

"Terkait biaya Rp 200 juta (dari korban), dikasihkan separo pas ada saya. Sisanya saya tidak tahu karena saya tidak menyentuh uang sama sekali," imbuhnya.

Masruroh menawari Budi karena dirinya kenal baik dan masih keluarga jauh.

"Saya tidak dapat bagian, saya belum pernah dihukum," akunya.

Naluma membenarkan kesaksian ibunya.

Biaya memasukkan anak korban, Dhana Firmansyah, Rp 200 juta.

Rp 100 juta dibayar saat bertemu, sisannya ditransfer.

Selain itu, ada biaya kesehatan Rp 20 juta.

Naluma menawarkan lagi ke korban untuk Dhanu, saudaranya Dhana, dengan biaya Rp 80 juta ditambah biaya kesehatan 25 juta. 

"Yang masuk pribadi saya, saya nikmati hanya Rp 115 juta. Sisanya saya setorkan ke Bu Retno," katanya.

Naluma menyebut Retno merupakan orang yang memasukkan dirinya ke PT Kimia Farma.

Namun, Naluma mengaku tidak pernah di perusahaan.

Dia beralasan dipekerjakan di lapangan.

Naluma percaya ke Retno karena dirinya selalu menerima fee yang jelas.

Orang yang dibawanya, juga bisa masuk.

"Saya kenal Bu Retno sejak tahun 2016," katanya.

Dalam persidangan itu, Naluma juga mengakui sedang menjalani masa pidana.

Dia pernah disidangkan di Pasuruan dan divonis dua tahun, sepuluh bulan.

"Di Surabaya (kasus serupa) diputus dua tahun dan 10 bulan," ujarnya.

Dedi Setiawan, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, ada fakta baru dari kesaksian Naluma.

Keuntungan bukan dinikmati sendiri. Ada nama Retno.

"Cuma kita mau mendalami siapa Bu Retno. Naluma bukti yang dia punya setelah dicari (Bu Retno) di rumah kontrakan yang disebutkan, tidak ada," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, mengatakan, agenda sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. 

Seperti diberitakan, pada sidang sebelumnya, JPU memeriksa saksi korban beserta keluarganya, dan salah satu branch manajer PT Kimia Farma, Ahmad Syafii.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Syafii, mengaku tidak memiliki karyawan atas nama Naluma. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#gresik #penipuan #persidangan #lamongan #pt kimia farma #sidoarjo