radarlamongan.jawapos.com, Lamongan — Gara — gara terbukti membawa brass knuckle, Rio Agus Setio Aji, 26, asal Kelurahan Sukorejo, Lamongan, divonis setahun penjara kemarin (24/9).
Pada sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan itu, Ketua Majelis Hakim, Olyviarin Rosalinda Taupan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak membawa, menyimpan atau menguasai senjata jatam.
Hal itu sesuai pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalam dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Sementara barang bukti senjata yang dikenal dengan sebutan kalung roti dari logam itu diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
Juga untuk barang bukti potongan celana panjang hitam.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini menyatakan menerima.
"Kami menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutan," ujar JPU.
Kejadiannya berawal pukul 02.45 (29/3).
Anggota Polres Lamongan, Ridho Lustyando, menerima laporan ada beberapa pemuda minum - minuman keras (miras) sambil membawa senjata tajam di pos kamling Banaran, Jalan Andansari.
Ridho menuju jembatan pasar untuk memantau.
Dia lalu menghubungi rekannya, Jaya Satyapandiri.
Saat Ridho menelepon, Syahrir, terdakwa dalam berkas lain yang sudah diputus, bersama Rio mendatangi dengan memarkir motor di depan.
Keduanya mengancam karena merasa diikuti Ridho dengan mengangkat baju dan menunjukkan roti kalung dari logam di saku celana kanan.
Namun, saksi Shalahuddin Yusuf kemudian datang dan melerai.
Jaya yang dihubungi Ridho, datang dengan mengajak anggota polres lainnya, Fays Gabas.
Mereka lalu menuju pos kamling.
Ternyata ada pesta miras.
Novriandi Jhosua, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim.
""Kami juga menerima," ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma