radarlamongan.jawapos.com, Lamongan — Viki Andik Gunawan, 39, asal Tegalsari, Kecamatan Brondong dan Habibah Nuril Kaunaina, 24, asal Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, diancam minimal empat tahun penjara.
Sebab, keduanya kedapatan memiliki sabu-sabu (SS).
Kemarin (18/9), keduanya menjalani pemeriksaan pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Viki mengatakan, dirinya ditangkap April 2024 di rumahnya.
"Saya beli sabu dari Siswanto alias Cee sekitar 1 gram," katanya.
Dia memesan sabu via WA. Harganya, Rp 1 juta per gram.
Terdakwa mengaku sudah tiga kali membeli sabu.
Terakhir, dia membeli bersama Habibah.
"Saya berangkat ambil ke Goa Tuban naik motor," ujarnya.
Terkait hubungannya dengan Habibah, Viki mengaku hanya sebatas teman.
Bersama Habibah, Viki berhasil menjual SS kepada tiga orang.
Keuntungannya sekitar Rp 400 ribu.
"Uangnya saya gunakan kebutuhan sehari-hari," akunya.
Sementara Habibah mengaku kenal Viki selama enam bulan.
Dia juga ikut menjual sabu.
"Saya pernah direhab saat bulan empat pada 2023," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno mengatakan, terdakwa didakwa dua pasal.
Yakni, pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun sama lima tahun, agenda selanjutnya yakni tuntutan," katanya.
Aris Arianto, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, kliennya sudah mengakui apa yang dilakukannya.
"Terdakwa kooperatif dalam menjawab pertanyaan jaksa, penasihat hukum, dan hakim," katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma