Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Penabur Racun Tikus di Seblak Divonis 18 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Arya Nata Kesuma • Rabu, 18 September 2024 | 20:29 WIB
DIVONIS 18 TAHUN: Nur Fadillah dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdananya. Dia kemarin divonis 18 tahun.(IST/RADAR LAMONGAN)
DIVONIS 18 TAHUN: Nur Fadillah dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdananya. Dia kemarin divonis 18 tahun.(IST/RADAR LAMONGAN)

radarlamongan.jawapos.com, Lamongan — Sidang kasus pembunuhan dengan racun tikus diteteskan ke seblak dan menewaskan Abdul Azis, pemilik bengkel di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng berakhir kemarin (17/9).

Terdakwa Nur Fadillah alias Didi Manggala, 27, asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Olyviarin Rosalinda Taupan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pemnbunuhan berencana, dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penajra selama 18 tahun," katanya.

Barang bukti sisa makanan seblak yang dimakan korban, tas selempang hitam, HP Xiaomi, diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti lainnya seperti jaringan lambung mayat korban, Hp Infinix, Apple iPhone 7, buku tabungan milik Abdul Aziz, celana panjang, celana dalam, diminta dikembalikan kepada Khoiruman, bapak korban.

"Satu keping DVD R plus yang berisi rekaman voice note dari korban, tetap terlampir dalam berkas perkara," katanya.

Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan.

"Diantaranya terdakwa menyamar dari cewek ke cowok dan membunuh korban secara keji, Cara membunuh orang, kamu itu kejam," ujarnya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyando menyatakan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa pidana penjara selama 17 tahun penjara.

Berdasarkan data persidangan, kasus ini berawal Agustus 2023.

Abdul Aziz yang mengenal Didi Manggala sebagai laki — laki, minum kopi bersama di Desa Sumberwudi.

Aziz lalu meminta Didi untuk dikenalkan dengan Nikta.

Jika Nikta berhasil menjadi pacarnya atau teman dekat, maka Didi bakal diberi uang.

Beberapa hari kemudian, Didi memberi nomor HP Nikta.

September 2023. Kepada Didi, Aziz mengaku memiliki Rp 20 juta milik ayahnya untuk membayar kontrakan.

Bila Didi membutuhkan, uang itu bisa digunakan agar Nikta bisa didekatinya.

Didi yang tak punya ATM bank, meminjam nomor rekening temannya.

Aziz kemudian transfer uang ke rekening tersebut.

Dari 18 November 2023 sampai 29 Januari 2024, ada 18 kali transaksi dengan total Rp 16,7 juta.

Pada Januari 2024, Aziz menelepon Didi yang bekerja di Maharani Cafe.

Dia berkata kasar dan meminta uangnya dikembalikan.

Sebab, tidak ada kepastian tentang Nikta.

Setiap hari, Azis mengejek Didi. Sering diejek, timbul rasa kesal dari Didi.

Ketika Didi mengatakan toko tutup saat Aziz meminta dibelikan seblak (6/2), Aziz mengejek lagi.

Didi yang belakangan diketahui seorang perempuan dengan nama Nur Fadillah itu, dendam.

Dia membeli obat racun tikus dan mencari penjual seblak yang buka.

Selanjutnya, racun itu diteteskan ke seblak.

Sorenya, Didi melewati bengkel Aziz untuk memastikan rencananya berhasil.

Keesokan harinya (7/2), Khoiruman, orang tua Aziz, datang ke bengkel saat ada orang yang ingin tambal ban.

Saat masuk ke kamar, Khoiruman melihat anaknya dalam posisi sujud, tidak bergerak.

Dicek, Aziz sudah dalam kondisi kaku. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pekerja bengkel #pembunuhan #racun tikus #persidangan #vonis #lamongan