LAMONGAN, Radar Lamongan - Jayus Kriswanto, 25, terdakwa kasus curanmor asal Desa Sambungrejo, Kecamatan Modo divonis empat bulan lebih 25 hari penjara, Selasa (9/9). Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, yang diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
‘’Satu unit sepeda motor Vario warna hitam beserta kunci dikembalikan kepada korban Lujeng Priatin,’’ ucap Maskur, sapaan akrabnya.
Dalam memutuskan perkara ini, ada beberapa hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat, serta perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatan, sopan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
JPU Mustika Arin R mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan. ‘’Atas putusan, kami menerima,’’ ucapnya.
Kejadian berawal ketika terdakwa sedang berada di warung Desa Pule, Kecamatan Modo Lamongan pada malam hari. Selanjutnya, terdakwa meminjam motor temannya untuk membeli makan di Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring.
Saat perjalanan membeli makan, terdakwa melihat ada motor Honda Vario dengan kunci masih tertancap di teras rumah korban Lujeng Priatin.
Akhirnya timbul niat dari terdakwa untuk mengambil motor tersebut, dengan cara memarkirkan dulu motor temannya dengan jarak 200 meter dari rumah korban.
Kemudian terdakwa jalan kaki dan mengambil motor korban, serta ditaruh di tengah hutan terlebih dulu. Selanjutnya terdakwa mengambil motor untuk dikembalikan dulu ke temannya.
Agar temannya tidak curiga, terdakwa minta diantarkan ke tempat biliar di Desa Dradahblumbang. Terdakwa sempat bermain biliar hingga pukul 03.00 WIB, yang selanjutnya mengambil motor curian di tengah hutan.
Pada Tanggal 21 April 2024, korban melapor ke polisi kehilangan motor. Hasil penyelidikan anggota Reskrim Polres Lamongan, akhirnya terendus terdakwa yang mencuri motor tersebut. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta