LAMONGAN, Radar Lamongan - Susanti alias Wahyu Desi Christiyani, 29, terbukti menipu pria asal Lamongan senilai Rp 64,7 juta.
Perempuan asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban tersebut divonis dua tahun lebih 11 bulan, Kamis (5/9).
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.
JPU Eko Vitiyandono mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dengan barang bukti berupa 19 bukti transfer ke rekening atas nama Susanti, satu HP Samsung, satu lembar screenshot foto KTP atas nama Wahyu Desi, dikembalikan kepada korban Don. Satu buah kartu ATM BRI warna biru yang terlampir dalam berkas perkara.
‘’Satu HP Vivo, satu HP merk Oppo, dirampas untuk Negara,’’ ucapnya.
Terdakwa dan korban awalnya berkenalan di TikTok. Terdakwa menggunakan nama dan foto palsu untuk menarik perhatian korban.
Keduanya lalu menjalin hubungan serius dan sudah sepakat menikah.
Keluarga korban sudah mempersiapkan dekor, undangan, dan mengirimi sejumlah uang kepada terdakwa.
Hingga akhirnya disetujui pernikahan pada 1 Juni 2024. Namun, terdakwa tidak datang saat hari pernikahan.
Korban sempat mencari ke Tuban tapi alamat tidak sesuai. Selain itu, HP terdakwa sulit dihubungi.
Setelah hari H pernikahan lewat, terdakwa yang mengaku sebagai keluarga mempelai perempuan, yang datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Di saat itulah aksi penipuan terdakwa terbongkar. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta