radarlamongan.jawapos.com, Karanggeneng – Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan penetesan racun tikus ke makanan seblak di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, kemarin (27/8) beragenda tuntutan.
Nur Fadillah alias Didi Manggala, 27, asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono dengan 17 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tersebut.
JPU Eko Vitiyandono menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Abdul Azis, pekerja bengkel di Desa Sumberwudi.
Tuntutan itu sebagaimana diatur pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.
JPU meminta barang bukti sisa makanan seblak yang dimakan korban, tas selempang hitam, dan HP Xiaomi, yang dirampas, untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti lainnya seperti HP Infinix, iPhone 7, buku tabungan milik Abdul Aziz, celana dalam dan panjang, dikembalikan kepada Khoiruman, bapak korban.
’’Satu keping DVD R plus yang berisi rekaman voice note dari korban, tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ kata Eko.
Pertimbangan memberatkan bagi terdakwa, perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis karena meracuni korban.
’’Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma