LAMONGAN, Radar Lamongan – Mimik wajah tegang ditunjukkan Ruin, 40, saat menjalani sidang kepemilikan sabu sebesar 9,86 gram di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (21/8).
Terdakwa asal Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng tersebut tidak bisa menyimpan kesedihan, setelah divonis lima tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni pidana penjara selama 6,5 tahun.
Penasihat hukum terdakwa, Adhimas Wahyu Sadhewo mengatakan, kliennya menerima putusan.
Sebab hukuman sudah minimal dari pasal yang dikenakan. Yakni Pasal 112 Ayat 2 yang minimal hukumannya lima tahun dan diputus lima tahun.
‘’Karena terdakwa menerima, kami ikut menerima,’’ terang Dhimas kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika golongan satu, dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
‘’Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,’’ ucap Maskur.
Putusan tersebut sudah incracht (berkekuatan hukum tetap), karena tim JPU juga menerima putusan.
JPU Eko Vitiyandono menjelaskan, terdakwa ditangkap tim Polda Jatim pada Tanggal 26 Maret 2024 berkat informasi dari warga.
Hasil penyelidikan, petugas menangkap terdakwa beserta barang bukti sabu berat kotor 11,46 gram di rumahnya.
‘’Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku membeli sabu dari Sumbri yang masih menjadi DPO seharga Rp 1 juta per gram,’’ imbuhnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta