Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Tiga Disel di Sawah, Terdakwa Asal Desa Panggumbulanadi, Kecamatan Tikung Dituntut JPU Hukuman Dua Tahun Lebih Tiga Bulan Penjara 

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 14 Agustus 2024 | 02:47 WIB
MEMOHON KERINGANGAN: Terdakwa pencurian tiga disel di Kecamatan Tikung, Sarki saat menjalani sidang online di PN Lamongan. (Istimewa / radar lamongan)
MEMOHON KERINGANGAN: Terdakwa pencurian tiga disel di Kecamatan Tikung, Sarki saat menjalani sidang online di PN Lamongan. (Istimewa / radar lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Sarki, warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Lamongan diduga mencuri tiga disel jenis water pump type GX 200.

Terdakwa berusia 41 tahun tersebut dituntut dua tahun lebih tiga bulan, dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (12/8).

JPU Eko Vitiyandono mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

‘’Dalam dakwaan penuntut umum,’’ terangnya dalam persidangan.

Eko menjelaskan, kejadian pencurian dilakukan pada Tanggal 29 April 2024 sekitar 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa berangkat dari rumahnya untuk mencari sasaran disel jenis water pump, dengan mempersiapkan kunci 14-15. 

Terdakwa menuju persawahan di Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung. Melihat situasi sepi, terdakwa lalu mengambil disel milik korban Sulaiman. Hasil curian lalu dipindahkan sejauh 100 meter dan ditutupi jerami. 

Terdakwa mencari sasaran lagi dengan berjalan ke arah barat, serta menemukan dua disel milik Tajab dan Achmad Nur Ali.

‘’Kemudian terdakwa memindahkan dan mengumpulkan di satu tempat di lokasi awal dan ditutupi jerami,’’ imbuhnya.

Aksi terdakwa diketahui warga sekitar saat menyembunyikan disel terakhir. Selanjutnya, warga menangkap terdakwa beserta seluruh barang bukti.

‘’Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tikung,’’ ujarnya.

Dalam pembelaannya, terdakwa Sarki mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Dia memohon keringan karena sebagai tulang punggung keluarga.

‘’Mohon keringanan Yang Mulia,’’ ucapnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#persidangan #lamongan #Curi Disel