radarlamongan.jawapos.com, Lamongan — Ahmad Sumali, 38, asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina dipenjara 1,5 tahun.
Sebab, terdakwa dinilai JPU terbukti berjudi togel.
Hal itu sesuai pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi transaksi elektronik.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, ujarnya kemarin (12/8) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Selain tuntutan penjara, Dara juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda.
"Ditambah dengan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," jelasnya.
Sedangkan barang bukti HP Galaxy A02 hitam dan uang Rp 35 ribu, dirampas untuk negara.
"Satu buah tas merek Nike yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan," ucap Dara.
Kasus ini berawal 12 Maret 2024 pukul 20.00. Terdakwa mengisi saldo di akun Dana Rp 20 ribu.
Di rumah, dia lalu membuka situs judi togel online Prabu99.
Terdakwa masuk ke akunnya dan melakukan deposit Rp 20 ribu.
Setelah itu, terdakwa memasang angka judi togel Hongkong.
Namun, nomor yang dipasang tidak keluar.
Terdakwa kembali mengisi saldonya Rp 65 ribu.
Pada 21 Maret, terdakwa ngopi di salah satu warung di terminal lama, Kelurahan Brondong.
Dia menerima pesan WA dari Mudi (DPO).
Mudi lalu datang dan menyerahkan Rp 35 ribu untuk menombok angka.
Di sebelah barat jembatan Blimbing, jalan raya daendles, terdakwa ditangkap anggota Polsek Brondong.
Polisi menemukan bukti terdakwa melakukan permainan judi togel dan menerima titipan taruhan nomer togel dari Mudi.
"Permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memilik izin dari pihak yang berwenang," katanya.
Terdakwa Ahmad Sumali memohon keringanan.
Salah satu alasannya, dia menjadi tulang punggung keluarga.
"Mohon keringanan Yang Mulia," ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma