Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar 800 Carnopen Dituntut 8,5 Tahun

Arya Nata Kesuma • Selasa, 6 Agustus 2024 | 22:36 WIB
BACA TUNTUTAN: Jaksa Penuntut Umum  Suprayitno pada persidangan di PN Lamongan kemarin. (IST/RADAR LAMONGAN)
BACA TUNTUTAN: Jaksa Penuntut Umum Suprayitno pada persidangan di PN Lamongan kemarin. (IST/RADAR LAMONGAN)

radarlamongan.jawapos.com, Lamongan — Ainul Yaqin, 37, asal Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban, dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno terbukti mengedarkan 800 pil carnopen seberat 418,4 gram.

JPU menuntut terdakwa dihukum delapan tahun dan enam bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (5/8).

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika.

Hal meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan dan mengakui terus terang.

"Terdakwa menyesal dan belum pernah di penjara," katanya.

Selain menuntut penjara, terdakwa juga diminta membayar denda.

"Denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," imbuhnya.

Terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum," ucapnya.

Terdakwa merupakan rantai atas penjualan carnopen dari Agong Saputra, asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong.

Ainul Yaqin alias Semok, 37, ini ditangkap setelah M Budi Hartono, 27, asal Desa Glodok, Kecamatan Palang.

Agong Saputra diamankan Satreskoba Polres Lamongan saat menunggu pelanggan pil carnopen di depan minimarket.

Polisi menemukan dua klip masing — masing 20 pil carnopen di saku celananya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku membeli dari M Budi Hartono di Tuban dan dijual di wilayah Lamongan.

Budi Hartono kemudian diamankan di Desa Leren Kulon.

Polisi menemukan pil dobel L yang dimasukkan ke kaleng biscuit.

Barang bukti dari kasus ini, 206 pil carnopen, uang Rp 598 ribu dan handphone Redmi A1 biru.

Sedangkan Ainul mendapatkan pil carnopen dari Luluk (DPO).

Awalnya, terdakwa membeli seribu pil.

Dua ratus pil di antaranya dibawa Budi.

Sehingga, barang bukti untuk terdakwa, 800 pil carnopen.

Selain itu, kresek hitam, dan HP Vivo Y21 silver.

JPU meminta semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

"Uang tunai Rp 3,8 juta, dirampas untuk negara," ujar JPU. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kecamatan brondong #pengadilan negeri lamongan #Satreskoba Polres Lamongan #carnopen #narkotika #Warga Tuban #kaleng biscuit