Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kenalan Lewat Tiktok, Pria Lamongan Tertipu Puluhan Juta Oleh Wanita Asal Tuban, Begini Modusnya

Anjar Dwi Pradipta • Jumat, 2 Agustus 2024 | 00:33 WIB
BERI KETERANGAN: Tiga saksi dihadirkan dalam kasus penipuan dengan terdakwa Susanti alias Wahyu Desi Christiyani, 29. (Istimewa / Radar Lamongan)
BERI KETERANGAN: Tiga saksi dihadirkan dalam kasus penipuan dengan terdakwa Susanti alias Wahyu Desi Christiyani, 29. (Istimewa / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Susanti alias Wahyu Desi Christiyani, 29, terseret ke meja hijau karena melakukan penipuan terhadap pria asal Lamongan.

Terdakwa asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menggunakan modus memacari korban, lalu melakukan penipuan hingga Rp 64,7 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni korban, orang tua korban, dan teman korban dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (31/7).

JPU Eko Vitiyandono mengatakan, terdakwa didakwa Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, terkait penipuan dan penggelapan.

Ancaman hukuman empat tahun penjara, terang Eko, sapaan akrabnya saat persidangan.

Dia menjelaskan, terdakwa dan korban awalnya berkenalan di TikTok. Terdakwa menggunakan nama dan foto palsu untuk menarik perhatian korban.

Keduanya lalu menjalin hubungan serius dan sudah sepakat menikah. Keluarga korban sudah mempersiapkan dekor, undangan, dan mengirimi sejumlah uang kepada terdakwa. 

Korban Doni Rici Mahendra, 28, mengatakan, korban berkenalan dengan terdakwa di TikTok pada Bulan Oktober 2023.

Terdakwa Susanti menggunakan nama samaran Wahyu Desi Christiyani, serta menggunakan foto profil orang lain.

Sehingga, korban menganggap terdakwa berwajah cantik, hingga akhirnya bertukar nomor WhatsApp. 

Setelah itu berhubungan pacaran, Susanti meminta uang untuk jajan, terang Doni. 

Korban mengaku hanya berkomunikasi lewat telepon, sebab terdakwa selalu mengelak saat diajak video call (VC).

Korban pernah mengajak live TikTok, tapi terdakwa hanya menggunakan foto. 

Korban tidak menaruh rasa curiga, hingga terperdaya bujuk rayu terdakwa. Meski tidak pernah bertemu, korban bersedia menikah dengan terdakwa. Terdakwa meminta uang beberapa kali. Selanjutnya, korban beberapa kali mentransfer uang kepada korban. 

Hingga akhirnya disetujui pernikahan pada 1 Juni 2024. Bahkan pihak keluarga korban sudah mempersiapkan acara pernikahan.

Total saya transfer Rp 24,2 juta untuk membeli baju, juga untuk nikah, ujarnya. 

Namun, terdakwa dan keluarganya tidak datang saat hari pernikahan. Akhirnya, korban mencari ke Tuban tapi alamat tidak sesuai.

Selain itu, HP terdakwa sulit dihubungi. Setelah hari H pernikahan lewat, terdakwa yang mengaku sebagai keluarga mempelai perempuan, datang ke rumah korban untuk meminta maaf.

Saya berkenalan enam bulan, saat diajak ketemu atau VC alasannya sakit, kuliah, dan kerja, imbuhnya.

Warini, orang tua korban mengakui, saat hari pernikahan sudah terpasang terop dan dekor, tapi terdakwa tidak hadir.

Padahal, seluruh permintaan terdakwa sudah dipenuhi, mulai dari dekorasi sebesar Rp 20,5 juta, aqiqoh Rp 10 juta, dan orkes sebesar Rp 10 juta.

Desi (Susanti, Red) yang memilih melalui telpon. Padahal niat saya tulus, saya tidak bisa memaafkan, ungkap Warini.

Retno, teman kerja korban menjelaskan, waktu itu terdakwa datang ke rumah korban dengan mengaku orang tua mempelai Desi.

Namun, Retno mengaku curiga dan memberikan pertanyaan kepada terdakwa. Selanjutnya, dia meminta KTP dan HP terdakwa, yang akhirnya diketahui namanya Susanti. 

Saya cocokkan KTP dan nama rekening yang biasa ditransfer, dan akhirnya saya yakin itu Susanti, dan terungkaplah, imbuhnya. 

Editor : Anjar D. Pradipta
#penipuan #lamongan #tiktok