LAMONGAN, Radar Lamongan - Ricky Afnar Afan, 20, warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk terbukti mencuri uang dan HP milik tetangganya bersama temannya Regal (DPO).
Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik di bengkel itu menjalani sidang online di Pengedilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (30/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
JPU Dwi Dara Agustina mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3, ke-4, ke-5 KUHP, sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan atas diri terdakwa, terang Dara, sapaan akrabnya.
Dengan barang bukti berupa satu buah kunci lemari dan satu HP dkembalikan kepada korban Mulyoso.
Satu buah baju berkerah warna hitam, celana levis warna biru dongker, dan satu buah sarung dirampas untuk dimusnahkan, ujarnya.
Awalnya, terdakwa diajak Regal mencuri barang di rumah Mulyoso, Minggu (5/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setengah jam berikutnya keduanya beraksi, dengan merusak didik bagian belakang rumah korban. Selanjutnya, mereka membuka engsel pintu belakang.
Regal masuk ke kamar dan merusak kunci lemari, lalu mengambil uang Rp 5 juta di dalamnya. Sedangkan terdakwa yang mengawasi sekitar.
Setelah itu, Regal menuju kamar anak korban dan mengambil uang Rp 500 ribu dan satu HP.
Aksi keduanya diketahui pemilik rumah, yang selanjutnya berteriak maling.
Warga lalu mengejar dan mampu mengamankan terdakwa Ricky Afnar Afan di perbatasan Desa Padengan dan Desa Ngambeg. Sedangkan Regal berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Regal tersebut, Mulyoso mengalami kerugian sebesar Rp 5.5 juta, ujarnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta