Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sok Jagoan, Bawa Sajam Tantang Duel Orang Pakai Kaos Perguruan Silat, Pria asal Plumpang Sukodadi ini Divonis Sepuluh Bulan

Anjar Dwi Pradipta • Jumat, 26 Juli 2024 | 01:54 WIB
LEBIH RINGAN: Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat saat membacakan vonis terhadap terdakwa M. Asto Wahyudi. (Ist. / Radar Lamongan)
LEBIH RINGAN: Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat saat membacakan vonis terhadap terdakwa M. Asto Wahyudi. (Ist. / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan — Ulah sok jagoan di jalan dan membawa senjata tajam (sajam), menyeret M. Asto Wahyudi, 24, ke meja hijau.

Terdakwa asal Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi ini divonis penjara sepuluh bulan, karena menantang duel orang lain dan terbukti membawa parang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 365 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, tuturnya dalam sidang online kemarin (24/7).

Barang bukti yang diamankan berupa sajam jenis parang, yang dirampas untuk dimusnahkan. Baju hitam dikembalikan kepada korban Faisol, imbuhnya.

Terdakwa M. Asto Wahyudi menerima putusan tersebut. Mohon keringanan yang mulia, saya terima, ucapnya dengan kepala tertunduk.

Meski putusan di bawah tuntutan, namun JPU Mustika Arin juga menerima putusan tersebut. Saya terima Yang Mulia (putusan, Red), katanya.

Dia menjelaskan, terdakwa semula berniat meminta baju perguruan silat yang dikenakan dua korban di Kecamatan Babat.

Selain itu, terdakwa juga menantang duel dua korban. Namun, aksi sok jagoan tersebut dihentikan petugas kepolisian. Saat diamankan, terdakwa kedapatan membawa parang, yang di simpan di celananya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#persidangan #perguruan silat #bawa sajam