LAMONGAN, Radar Lamongan — Ulah sok jagoan di jalan dan membawa senjata tajam (sajam), menyeret M. Asto Wahyudi, 24, ke meja hijau.
Terdakwa asal Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi ini divonis penjara sepuluh bulan, karena menantang duel orang lain dan terbukti membawa parang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 365 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, tuturnya dalam sidang online kemarin (24/7).
Barang bukti yang diamankan berupa sajam jenis parang, yang dirampas untuk dimusnahkan. Baju hitam dikembalikan kepada korban Faisol, imbuhnya.
Terdakwa M. Asto Wahyudi menerima putusan tersebut. Mohon keringanan yang mulia, saya terima, ucapnya dengan kepala tertunduk.
Meski putusan di bawah tuntutan, namun JPU Mustika Arin juga menerima putusan tersebut. Saya terima Yang Mulia (putusan, Red), katanya.
Dia menjelaskan, terdakwa semula berniat meminta baju perguruan silat yang dikenakan dua korban di Kecamatan Babat.
Selain itu, terdakwa juga menantang duel dua korban. Namun, aksi sok jagoan tersebut dihentikan petugas kepolisian. Saat diamankan, terdakwa kedapatan membawa parang, yang di simpan di celananya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta