Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Uang Kotak Amal, Warga Jombang Ini Divonis 1,5 Tahun

Arya Nata Kesuma • Jumat, 26 Juli 2024 | 01:27 WIB
DIVONIS 1,5 TAHUN: Ahmad Nur menjalani persidangan secara online. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 1,5 TAHUN: Ahmad Nur menjalani persidangan secara online. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.jawapos.com, Lamongan – Ahmad Nur, 51, asal Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, divonis majelis hakim pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Dia dinyatakan terbukti mencuri uang kotak amal Masjid Nurul Huda, Oro-oro Ombo, Desa/Kecamatan Mantup.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Maskur Hidayat, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian, sesuai pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,’’ katanya kemarin (24/7).

Barang bukti sebuah kubut besi, gembok silver, dan korset pinggang cream dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, kotak amal terbuat dari besi dengan kondisi pintu rusak bekas congkelan, uang Rp 4,438 juta, dikembalikan kepada takmir masjid melalui saksi Ali Rosyad.

‘’Satu unit sepeda motor Honda Vario 125, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa,’’ ujar majelis hakim.

Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono menerima putusan tersebut.

‘’Saya terima putusannya yang mulia,’’ ucap JPU dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara.

Fakta dalam persidangan, terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan.

Hari itu, 10 April, dia perjalanan pulang dari Madura ke Jombang melalui Lamongan.

Dia mampir di Masjid Nurul Huda.

Terdakwa memakai korset karena sakit pinggang.

Sedangkan obeng di jok motor dibawa ke masjid.

Saat situasi sepi, kotak amal yang ada dibawa ke dalam masjid.

Selanjutnya, gembok dicongkel dan mengambil uang di kotak. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#masjid #Kecamatan Mantup #Warga Jombang #kotak amal #terdakwa #pencurian