Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sidang Perdana Seblak Beracun, Terdakwa Pembunhan asal Deket Kulon Terancam Hukuman Berat

Anjar Dwi Pradipta • Kamis, 25 Juli 2024 | 00:14 WIB
SIDANG PERDANA: Terdakwa perkara pembunuhan seblak beracun, Nur Fadillah saat menjalani sidang online di PN Lamongan, Selasa (23/7).  (Ist. / Radar Lamongan).
SIDANG PERDANA: Terdakwa perkara pembunuhan seblak beracun, Nur Fadillah saat menjalani sidang online di PN Lamongan, Selasa (23/7). (Ist. / Radar Lamongan).
 
LAMONGAN, Radar Lamongan - Masih ingat perkara pembunuhan seblak beracun dengan korban pemilik bengkel di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Abdul Azis pada Bulan Februari lalu.
 
Terdakwa asal Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, Nur Fadillah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (23/7). 
 
JPU Eko Vitiyandono mengatakan, Nur Fadillah didakwa Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan dengan rencana dan Pasal 338 KUHP.
 
 
‘’Ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan bisa maksimal 20 tahun penjara, dikenakan Pasal 240, pembunuhan berencana,’’ terang Eko. 
 
Terdakwa membenarkan dakwaan yang sudah dibaca dan tanpa eksepsi. Selanjutnya, minggu depan agenda pemeriksaan saksi, untuk membuktikan perbuatan terdakwa. 
 
‘’Sementara kita coba hadirkan lima saksi,’’ ucapnya dalam persidangan. Eko menjelaskan, awalnya terdakwa memperkenalkan korban dengan teman perempuannya bernama Nikta.
 
 
Mereka bertemu di Desa Sumberwudi pada Agustus 2023. Korban menjanjikan memberi uang korban, jika Nikta bisa menjadi pacar korban. 
 
‘’Selanjutnya terdakwa memberi nomor HP Nikta,’’ kata Eko.
Korban memberitahu terdakwa memiliki uang Rp 20 juta milik ayahnya, yang rencananya digunakan untuk membayar kontrakan.
 
Korban menawari terdakwa bisa menggunakan uang tersebut terlebih dulu pada Bulan September 2023. Karena tidak memiliki rekening, terdakwa memberikan nomor rekening temannya. 
 
 
‘’Dalam rentan waktu 18 November 2023 sampai 29 Januari 2024, korban melakukan transfer bertahap 18 kali transaksi dengan total Rp 16,7 juta,’’ imbuhnya. 
 
Selanjutnya, korban menelepon dengan berkata kasar, meminta dikembalikan uangnya karena tidak diberi kepastian pada Bulan Januari 2024.
 
‘’Setelah saat itu, setiap harinya korban Abdul Azis selalu mengejek postur terdakwa, sehingga mulai timbul rasa kesal dari terdakwa terhadap korban,’’ katanya.
 
Eko menjelaskan, hari berikutnya terdakwa dihubungi korban meminta dibelikan seblak. Terdakwa yang dendam memiliki niatan untuk menghabisi terdakwa, dengan cara meracuni dengan obat tikus dicampur seblak.
 
Terdakwa lalu mengantarkan seblak beracun tersebut ke bengkel korban. 
Pada siang hari, korban juga sempat mengirim pesan WhatsApp, yakni mengatakan jika seblaknya enak.
 
Kemudian saat sore hari, terdakwa memastikan rencananya berhasil dengan lewat bengkel terdakwa.
Korban pertama kali ditemukan meninggal oleh ayahnya Khoiruman.
 
Saat itu, Khoiruman mengantarkan pelanggan yang ingin tambal ban. Namun, setelah masuk ke dalam kamar ditemukan korban dalam posisi sujud tidak bergerak.
 
Setelah dicek, ternyata korban sudah meninggal. 
‘’Selanjutnya Khoiruman menuju Polsek Karanggeneng melaporkan kejadian tersebut,’’ katanya.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah korban, pada lambung korban ditemukan kandungan pestisida dengan bahan aktif bromadiolone.
 
Itu merupakan salah satu bahan kimia tergolong beracun untuk membasmi tikus.
‘’Keberadaan zat beracun bromadiolon dalam lambung korban sangat mungkin menjadi penyebab kematian korban,’’ imbuhnya. (sip/ind)
 
Editor : Anjar D. Pradipta
#Sumberwudi #lamongan #Deket Kulon #Seblak beracun