Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tak hanya Jual Istri ke Pria Hidung Belang, di Kamar Hotel Warga Ngimbang Ini Juga Tonton Adegan Ranjangnya

Arya Nata Kesuma • Sabtu, 20 Juli 2024 - 02:18 WIB
SIDANG KASUS PERDAGANGAN MANUSIA: Sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri  Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
SIDANG KASUS PERDAGANGAN MANUSIA: Sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

radarlamongan.jawapos.com, Lamongan – Seorang suami seharusnya melindungi sang istri.

Namun, kelakuan Git, 37, ini sungguh keterlaluan.

Warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan ini, gelap mata.

Dia menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.

Ironisnya, hubungan badan yang dilakukan istrinya dengan lelaki lain, dia saksikan dari kamar hotel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya, Vini Angelin, menyatakan, terdakwa Git terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

JPU menuntut Git pidana selama empat tahun penjara.

‘’Dengan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan penjara,” kata Angelin di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dilansir Radar Surabaya.

Terdakwa Git yang didampingi Victor Sinaga sebagai penasihat hukumnya, akan melakukan pledoi pekan depan.

“Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia,’’ ujar Sinaga.

Berdasarkan data persidangan, Git bersama istrinya, Tin, berangkat dari Lamongan ke Surabaya menumpang bus jurusan Bungurasih pada 13 Desember 2023.

Pasutri ini lalu menuju salah satu hotel di kawasan Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya dengan memesan ojek.

Di hotel, Pra, yang ingin mencicipi tubuh Tin, sudah menunggu.  

Git masuk ke lobi hotel untuk melakukan check-in.

Selanjutnya, Git dan Tin masuk ke kamar yang sudah dipesan.

Beberapa saat kemudian, Pra menyusul ke kamar yang sudah ada Git dan Tin. 

Mereka bertiga kemudian gantian mandi di kamar.

Saat Tin diminta beradegan ranjang dengan Pra, Git tetap berada di kamar tersebut.

Git menyaksikan istrinya menjadi korban nafsu Pra.

Dalam dakwaannya, JPU Vini Angelin menyebut Pra menjanjikan Git bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk kencan short time.

Biaya hotel, rokok, dan konsumsi juga ditanggung Pra.

Menurut terdakwa, tarif berhubungan badan yang disepakati Rp 800 ribu.

Pra juga berjanji menambah uangnya seusai kencan.

Namun, belum selesai kencan itu, petugas Ditreskrimum Polda Jawa Timur datang.

Tin dan Pra diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan Git menjadi terdakwa karena terlibat tindak pidana perdagangan orang yang tak lain adalah istrinya sendiri. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#perdagangan orang #hotel #Ngimbang #kabupaten lamongan #pria hidung belang #surabaya