radarlamongan.jawapos.com, Lamongan – Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa pengajar salah satu TPQ di Lamongan, Rusdi A, 60, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berakhir Kamis (18/7).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan online tersebut.
Terdakwa divonis penjara selama enam tahun.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban anak di bawah umur mengalami ketakutan dan trauma.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan lanjut usia.
Selain itu, antara terdakwa dan orang tua korban telah berdamai, tertuang dalam surat pernyataan.
Bahkan, sidang sebelumnya, orang tua korban memohon majelis hakim untuk tidak menghukum terdakwa yang berat.
Terdakwa merupakan orang yang dituakan di desa tempatnya mengajar.
Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kasih, mengatakan, terdakwa sebagai pendidik terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana selama satu bulan kurungan,’’ katanya.
Sementara barang bukti celana dalam putih robek, dikembalikan kepada korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.
‘’Dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,’’ katanya.
Eko menjelaskan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada tiga anak dengan modus yang sama.
‘’Karena terdakwa pikir – pikir, kami juga pikir - pikir,’’ katanya.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Arif Hidayat, menilai putusan tersebut sudah bagus.
Sebab, putusannya sudah turun tiga tahun dari tuntutan JPU.
Namun, kliennya menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut.
‘’Kita lihat saja untuk selanjutnya, apakah terdakwa menyatakan banding atau tidak, saya kembalikan ke terdakwa, itu hak terdakwa,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma