LAMONGAN, Radar Lamongan - Waris Wibowo, 39, seorang nelayan asal Desa/ Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat melakukan penggelapan motor milik temannya seorang nelayan.
JPU Dwi Dara Agustina mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam dakwaan penuntut umum, terang Dara, sapaan akrabnya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (17/7).
Dara menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan.
Dengan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario 125 nopol S 4112 MF warna biru beserta STNK, yang dikembalikan kepada korban Heriyanto.
Satu buah HP merk Oppo dirampas untuk negara, katanya.
Sesuai fakta persidangan waktu pemeriksaan saksi, kejadian pada Tanggal 20 Maret 2024 di TPI Baru Lingkungan Jompong, Kelurahan/ Kecamatan Brondong.
Awalnya waktu itu terdakwa meminjam motor kepada korban Heriyanto sesama nelayan untuk membeli kopi, yang kemudian terdakwa kembali.
Selanjutnya terdakwa meminjam lagi untuk membeli sepatu, dan waktu itu tidak kembali.
Saat dihubungi korban tidak bisa, kata Dara. Akhirnya, korban melaporkan ke pihak berwajib.
Ternyata terdakwa membawa motor ke Gresik. Kemudian terdakwa jual lewat online shop memakai akunnya dengan harga Rp 2 juta.
Waktu itu kebetulan ada yang menawar Rp 1,6 juta. Ketika hendak COD ke Terminal Wilangun, terdakwa sudah ditangkap terlebih dulu.
Waris Wibowo mengaku menyesali perbuatanya, dengan memohon keringanan atas hukuman nantinya. Saya berjanji tidak mengulanginya lagi yang mulia, ujar terdakwa. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta