LAMONGAN, Radar Lamongan - Ferry Ciosconara, 31, asal Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan penjualan liquid vape pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (15/7).
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan, pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.
Pada sidang secara online itu, majelis hakim meminta barang bukti selembar daftar liquid vape Rp 62,35 juta; selembar surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu dengan tertanda tangan Ferry Ciosconara, Suroso, serta Fitri Nur dan Ferdi; lima lembar mutasi harian, terlampir dalam berkas perkara lainnya.
‘’Satu HP Samsung dirampas untuk negara,’’ ujarnya.
JPU Dwi Dara Agustina mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut dua tahun penjara.
‘’Karena penasihat hukum terdakwa pikir-pikir, maka kami pikir-pikir,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, korban Suroso memiliki usaha jual beli liquid vape.
Terdakwa yang menjadi bagian sales marketing di perusahaan, menawari liquid vape dengan harga murah.
Korban membeli 710 buah senilai Rp 62,35 juta.
‘’Kemudian terdakwa minta uang pembayaran,
setelah ditransfer uang pembayaran, ternyata barang tidak terkirim,’’ ucap JPU Dara.
Alasan terdakwa, uang digunakan membayar utang.
Karena terdakwa tidak bisa membayar uang yang telah diserahkan korban,
kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. ‘’Kerugian sekitar Rp 62,35 juta,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma