LAMONGAN, Radar Lamongan — Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Samsuri, 38, asal Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dan Hermanto, 31, asal Desa Mangli, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jateng menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (11/7).
JPU Dwi Dara Agustina mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam memberatkan, sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, yang diuraikan dalam dakwaan.
Kedua terdakwa saya tuntut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, terang Dara, sapaan akrabnya.
Dara menjelaskan, hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan residvis.
Sebelumnya kedua terdakwa sudah divonis penjara sebanyak dua kali.
Yakni dipenjara selama 2,5 tahun, serta divonis tiga tahun penjara. Modus yang dilakukan terdakwa hampir sama.
Sasaran motor-motor di Masjid yang ditinggal salat sama pemiliknya, imbuhnya.
Dia menjelaskan, barang bukti berupa satu unit motor yang dikembalikan kepada korban Moh. Halim Usman.
Satu kping DVD berisikan rekaman video CCTV pencurian, dilampirkan dalam berkas perkara, ujar Dara.
Terdakwa menyatakan menerima tuntutan dari JPU. Saya terima yang mulia, ujar Samsuri. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta