LAMONGAN, Radar Lamongan – Setelah dua kali ditunda, sidang kasus pencurian alat pertukangan di tempat pemotongan ayam di Desa Bantengputih, Kecamatan Karanggeneng, akhirnya digelar Selasa (9/7).
Terdakwa Ahmad Rozi Tri Suwarno, 29, asal Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono dengan pidana dua tahun penjara pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tersebut.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana dalam dakwaan tunggal, pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
Eko juga meminta barang bukti sarung bermotif kotak -kotak milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
JPU menjelaskan, 19 Februari 2023 dinihari, terdakwa bersama Safi’i (DPO), boncengan perjalanan pulang.
Saat melewati jalan Sumberwudi – Maduran, tepatnya Desa Banteng Putih, Kecamatan Karanggeneng, motor berhenti.
Safi’i diminta terdakwa untuk berjaga - jaga di atas motor.
Terdakwa lalu masuk ke gudang tempat pemotongan ayam milik Ruandi.
‘’Masuk melalui dinding dengan cara memanjat ke ruko.
Bangunan di belakang belum ada atapnya,’’ jelas JPU.
Terdakwa berkeliling mencari barang berharga.
Dia lalu mengambil alat pertukangan seperti dua BOR listrik merk Bosch, bor dril Hitachi, gerinda biru Makita, dan mesin las Pro Quip.
Alat pertukangan tersebut dibawa pulang untuk dijual ke wilayah Jombang.
’’Yang dicuri alat tukang, korban mengalami kerugian Rp 7 juta,’’ ujarnya.
’’Bisa tahu (pencurian) ada CCTV, pengungkapan di Polres Lamongan,’’ imbuhnya.
JPU menjelaskan, hal memberatkan, sesuai fakta persidangan terdakwa pernah mencuri di tempat lain, meski tidak pernah dipenjara.
‘’Mencuri alat tukang plus pernah mencuri perabot rumah tangga seperti (tabung) LPG, terdakwa spesialis masuk rumah kosong dan curi perabotan rumah tangga,’’ jelasnya.
Terdakwa sempat melakukan pembelaan secara lisan.
Dia mengaku menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dia meminta keringanan karena tulang punggung keluarga.
‘’Saya berjanji, kalau keluar jadi orang baik,’’ janjinya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma