Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gelapkan Uang Hasil Penjualan Mobil, Warga Kedungpring Divonis 2,5 Tahun

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 10 Juli 2024 | 03:54 WIB
LEBIH RINGAN: Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat membacakan vonis terhadap terdakwa penggelapan uang penjualan mobil, Mohammad Syarifudin.  (Ist. / Rdrlmg)
LEBIH RINGAN: Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat membacakan vonis terhadap terdakwa penggelapan uang penjualan mobil, Mohammad Syarifudin. (Ist. / Rdrlmg)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Mohammad Syarifudin, 22, divonis penjara 2,5 tahun dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (8/7).

Terdakwa asal Desa Mojodadi, Kecamatan Kedungpring ini divonis terbukti menggelapkan uang penjualan mobil milik Nidzam Anshori. 

Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, sesuai Pasal 372 KUHP dalam dakwaan penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut.

JPU Dwi Dara Agustina mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut tiga tahun penjara.

Atas putusan itu, karena terdakwa terima, maka kami selaku penuntut umum juga menerima, ujarnya.

Dara, sapaan akrabnya menjelaskan, awalnya terdakwa dimintai tolong oleh korban Nidzam Anshori untuk menjualkan mobil pikap L300 seharga Rp 45 juta.

Selanjutnya terdakwa izin membawa pikap karena beralasan ada pembeli.

Terdakwa meminta bukti kepemilikan atas pikap tersebut, selanjutnya korban menyerahkan, ucapnya.

Terdakwa lalu menjual mobil tersebut dengan sistem tukar tambah dengan mobil Suzuki Carry 1.0 warna biru Tahun 1987.

Terdakwa lalu menerima uang sebesar Rp 26 juta. Selanjutnya, mobil yang baru didapat dijual ke orang lain dengan harga Rp 14 juta. 

Uang Rp 26 juta ini digunakan untuk membayar hutang, serta uang Rp 14 juta digunakan untuk modal usaha terdakwa.

Yang jelas, dari keseluruhan hasil penjualan yang dilakukan oleh terdakwa itu, sama sekali tidak diserahkan kepada korban, terangnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#kedungpring #persidangan #lamongan #penggelapan uang