Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Bawa Dua Poket di Celana, Satu Poket di Jok Motor, Dua Perantara Sabu Ini Ditangkap di Depan Makam Tlogoanyar

Arya Nata Kesuma • Rabu, 10 Juli 2024 | 02:17 WIB
SIDANG ONLINE: Halim Pranata dan Moch Andrian Adinata dihadirkan ke persidangan secara online. (IST/RDR.LMG)
SIDANG ONLINE: Halim Pranata dan Moch Andrian Adinata dihadirkan ke persidangan secara online. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Kronologi kasus peredaran sabu yang tertangkap di depan makam Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan diungkapkan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (8/7).

Saksi penangkap, Daniel Sujarwo, 43, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 28 Februari 2024 sekitar pukul 13.30.

‘’Barang bukti kita amankan tiga poket berisi narkotika jenis sabu,’’ ujarnya.

Halim Pranata, 26, asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu dan Moch Andrian Adinata, 29, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan yang ditangkap kemudian diintrogasi.

Berdasarkan pengakuan, keduanya berniat mengantarkan sabu kepada Hoki (DPO) dan Hendro DPO.

Sabu didapatkan dari pembelian ke Samuji (DPO).

Dalam kasus ini, Halim yang melakukan pemesanan.

Sedangkan Andrian bertugas mengantarkan Halim.

Sabu pun ditemukan di celana Halim dua poket.

Satu poket lainnya dimasukkan di jok motor.

‘’Keuntungan Andrian, kadang diberi uang rokok dan kadang diajak makai,’’ kata saksi.

Halim mengaku awalnya mendapatkan pesanan dari Hendro.

Kemudian Hoki ikut memesan.

Halim lalu membeli ke Samuji.

Keduanya janjian bertemu di salah satu warung kopi di Dusun Kucur, Desa Sidomukti, depan Gardu PLN.

Harga sesuai kesepakatan, Rp 1,15 juta untuk pembelian satu gram sabu.

‘’Waktu menyerahkan di gubuk sawah, di depan makam, dari dua klip saya pecah jadi tiga,’’ ujarnya.

Dengan dipecah menjadi tiga poket, Halim bisa memakai yang satu poket.

Dua poket lainnya untuk Hendro dan Hoki.

Sebelum transaksi dengan Hendro dan Hoki, sabu itu dikonsumsi Halim dulu bersama Andrian.

‘’Saya pulang berboncengan, hendak pulang antarbarang ke Hoki, sudah ditangkap,’’ katanya. 

Andrian mengetahui diajak mengantarkan sabu ke Hoki.

‘’Saya tidak terlalu kenal dengan Hoki dan Hendro,’’ ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Dwi Dara Agustina mengatakan, kedua terdakwa didakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Serta,  pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.

‘’Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#jok motor #ancaman hukuman #dpo #kembangbahu