LAMONGAN, Radar Lamongan — Sidang perkara penganiayaan dan pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kembali ditunda kemarin (4/7).
Agenda sidangnya sama, pembacaan tuntutan.
Kasus penganiayaan, terdakwanya Moh Ifan Susilo, 20, asal Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Gresik.
Sedangkan perkara pencurian terdakwanya Ahmad Rozi Tri Suwarno, 29, asal Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, dan Moh Yasin, warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi.
Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kasih, mengatakan, tuntutan JPU belum bisa dibacakan karena belum siap.
Pembacaan tuntutan ditunda.
"Untuk tuntutan selanjutnya Selasa, ini dua kali penundaan," katanya.
Sebelumnya, sidang itu dijadwalkan Selasa (2/7).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengatakan, tuntutan masih dalam penyusunan jaksa.
"Tuntutan masih dalam penyusunan JPU," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Ahmad Rozi Tri Suwarno didakwa pelanggaran pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
Terdakwa dinilai mencuri alat perkakas seperti bor listrik, gerinda, dan las mesin, di tempat pemotongan ayam di Desa Bantengputih, Kecamatan Karanggeneng.
Korbannya mengalami kerugian Rp 7 juta.
Moh Yasin juga didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.
Terdakwa mencuri uang kotak amal di musala Al Ikhlas, Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran.
Uang yang dicuri sekitar Rp 1,2 juta.
Sedangkan Moh Ifan Susilo didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Abdullah Arawani, di jalan lapangan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma