radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Willy Septian Hartono, 19, dan Muhammad Miky Avandi, 21, keduanya asal Kecamatan Sugio, dituntut sebelas bulan penjara.
Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama, terbukti melakukan pengeroyokan di depan toko sebelah barat Mapolsek Sugio pada tahun baru.
JPU mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa yang melakukan tindak pidana, terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka – luka itu, sesuai pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
‘’Terdakwa masing - masing dituntut dengan pidana penjara selama 11 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,’’ ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (3/7).
JPU meminta barang bukti motor Honda Supra X dikembalikan kepada korban Ilham Nur.
Sedangkan hoodie hijau, tong sampah, dua celana pendek, dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam persidangan sebelumnya, korban Ilham Nur, 26, asal Kecamatan Kedungpring, dikeroyok sekitar pukul 02.00.
Dinihari itu dia dibonceng dan berkaus identitas perguruan silat (PS) pulang dari acara di Lamongan.
‘’Saya dihadang (gerombolan), langsung ditendang. Saya jatuh, setengah sadar saya lari. Di depan ruko saya dipukuli,’’ katanya.
Saksi Dian Prasetyo, 27, asal Kedungpring, mengatakan, dirinya membonceng korban.
Saat mengetahui korban terjatuh, dirinya tidak berani untuk kembali.
‘’Saya kabur takut dikeroyok,’’ ucapnya.
Muhammad Miky Avandi mengatakan, dirinya memukul korban karena teman cewek satu perguruan silatnya dikeroyok.
‘’Saya pukul lehernya pakai tong sampah,’’ ucapnya.
Sementara Willy Septian Hartono mengaku memukul karena efek alkohol jenis arak.
‘’Saya pukul kepalanya satu kali dengan tangan kosong,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma