LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Yusuf Rizal Afrilla, 22, warga Dusun Bagel, Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, harus berurusan dengan hukum.
Dia menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan saat patrol sahur, serta kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono menuntut terdakwa Yusuf dengan hukuman delapan bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (23/6). Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
‘’Terdakwa dituntut delapan bulan penjara,” tegas Eko saat membacakan tuntutan.
Peristiwa itu terjadi pada Tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban, M Rifki dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Desa Kedungkampil, Kecamatan Kembangbahu.
Di tengah jalan, tepatnya di Dusun Bagel, korban berpapasan dengan rombongan patrol sahur.
Rombongan tersebut terdiri dari lima orang yang menaiki truk putih dan sekitar 15 motor yang mengikuti di belakang.
Saat melintas, korban diteriaki dan diminta berhenti. Dia sempat menantang balik agar dihadapi satu lawan satu. Namun, tantangan itu justru memicu aksi pengeroyokan.
Terdakwa Yusuf bersama seorang rekannya bernama Ali yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta tiga anak di bawah umur menghadang korban Rifki.
Terdakwa Yusuf memukul punggung korban sebanyak tiga kali. Aksi kekerasan itu disusul tendangan dan pukulan dari ketiga anak di bawah umur, hingga menyebabkan korban tersungkur.
Tak cukup sampai di situ, terdakwa Yusuf juga melempar batu hingga mengenai bahu kanan Rifki.
‘’Barang bukti berupa batu dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU Eko.
Korban yang sempat bangkit untuk melawan, akhirnya menyerah karena kalah jumlah. Korban sempat dipaksa membuka baju namun tidak berhasil.
Selanjutnya, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan seluruh pihak ke rumah kepala dusun setempat.
‘’Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka akibat benda tumpul,” terang Eko. ‘’Untuk ketiga anak-anak itu sudah dilakukan diversi, sudah berdamai,’’ sambung Eko. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta