Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Miliki SS dan Pil Dobel L, Terdakwa Asal Bojonegoro Divonis Tujuh Tahun Penjara di PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 22 November 2025 | 19:35 WIB
Terdakwa peredaran narkotika asal Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Ihya’ulummudin menjalani sidang di PN Lamongan.
Terdakwa peredaran narkotika asal Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Ihya’ulummudin menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Ihya’ulummudin, 25, kembali duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (20/11). Terdakwa asal Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tersebut terlibat kasus kepemilikan sabu-sabu (SS) dan pil dobel L di wilayah Lamongan.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa Ihya’ulummudin tebrukti bersalah melakukan tindak pidana membeli narkotika golongan satu bukan tanaman. Serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan kemanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ ucapnya.

Dengan barang bukti 11 plastik klip berisi SS berat bersih 0,86 gram, 1.125 butir pil dobel L, sekrop sedotan, satu bekas kotak rokok, dua pak platik, dan satu kotak kardus warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.

‘’HP Realme dirampas untuk negara,’’ ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya terdakwa Ihya’ulummudin dibuktikan bersalah.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan sepuluh bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

‘’Kami akan mempelajari lagi dan melaporkan kepada pimpinan terhadap putusan tersebut, dengan diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim,’’ tutur Victor.

Kasus ini bermula pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa Ihya’ulummudin menghubungi Julianto (dalam berkasa perkara lain) melalui pesan WhatsApp.
Dia menanyakan ketersediaan narkotika jenis SS. Julianto memastikan barang tersebut ada.

Sekitar pukul 16.15 WIB, terdakwa Ihya’ulummudin berangkat menuju rumah Julianto di Babat, Lamongan.
Di lokasi itu, terdakwa membeli 1 gram SS seharga Rp 1.050.000. Setelah menerima barang haram tersebut, dia kemudian mentransfer pembayaran kepada Julianto.

Saat sedang tidur pada Senin dini hari (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mendatangi rumahnya setelah sebelumnya mengamankan Julianto. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap terdakwa.

Hasilnya, polisi menemukan 11 klip sabu, 1.125 butir pil dobel L, sekrop dari sedotan, bekas kotak rokok, dua pak plastik klip, kotak kardus, serta ponsel Realme Narzo 50 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dalam fakta persidangan, Ihya’ulummudin juga terbukti menjual pil dobel L kepada Nafis. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #SS #bojonegoro #lamongan #sabu