LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali menjadi sorotan.
Hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bidikmisi Angkatan 2019 dan KIP Kuliah Angkatan 2020 dan 2021, dengan nilai mencapai sekitar Rp 7,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Erfan Nurcahyo mengatakan, pihaknya telah menelaah berkas terkait laporan yang masuk pada 2024.
Dalam berkas tersebut tercantum adanya pelapor yang kemudian diketahui telah mencabut laporannya.
Selain itu, kata Erfan, terdapat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, agar temuan hasil audit segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
‘’Bahwa berkaitan pelaporan yang dulu dikirim ke Kejari maupun Kejati, bahkan ke KPK, tentunya kita akan menanyakan terlebih dahulu, berkaitan penanganan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Baca Juga: Tak Penuhi Pagu, 34 SMP Negeri di Lamongan Tetap Dibolehkan Terima Siswa
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Lamongan Saifudin Zuhri mengatakan, pihaknya berharap KIP dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, karena itu merupakan kepedulaian negara kepada mahasiswa.
‘’Kita berharap KIP dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, tentunya itu memang kepedulian negara kepada mahasiswa,’’ katanya.
Terpisah, pihak Unisla mengklaim jika permasalahan tersebut sudah diselesaikan.
Ketua Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam Sunan Giri Lamongan, Bambang Eko Muljono berkilah jika persoalan itu sudah selesai.
Dia menjelaskan, semua pihak yang berkaitan sudah diperiksa dalam pemeriksaan pertama di Kejaksaan Tinggi Jatim.
‘’Sudah klir, sudah selesai. Tidak ditemukan tindak pidana,’’ ujarnya.
Bambang menyatakan, temuan Inspektorat Jenderal adalah pada kesalahan administrasi (maladministrasi).
Sehingga kewajibannya adalah dari pihak Yayasan mengembalikan dana kemahasiswaan.
‘’Semuanya sudah dikembalikan sesuai data dan rekomendasi dari Irjen, basis datanya dari Irjen,’’ katanyaBaca Juga: Pengendara Motor Selamat dari Maut di Perlintasan Kereta Api Desa/Kecamatan Sukodadi Lamongan
Senada, Rektor Unisla Abdul Ghofur mengatakan, persoalan tersebut merupakan kasus lama. Surat sekitar September 2022 dan hasil keluar pada Februari 2023.
‘’Dan kalau korupsi tidak ada, kalau administrasi iya, dan itu kita sudah menyelesaiakan Tahun 2023 sendiri,’’ katanya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan